Kondisi SR yang tidak berbusana, saat digerebek oleh suami dan pihak kepolisian, Foto : Istimewa (KA)
Butota.id (Daerah) – Gorontalo Kab, Setelah ditemukan dalam keadaan tidak berbusana, penggerebekan EZ suami Anggota DPRD Kabupaten Boalemo bersama perempuan yang diketahui adalah istri anggota TNI, tetap diseriusi Polres Gorontalo. Pasalnya, kasus serupa yang pernah terjadi di Polres Gorontalo Kota beberapa waktu lalu, dikhawatirkan akan terjadi juga di perkara itu.
Kepada Butota, Kapolres Gorontalo AKBP. Ade Permana,SIK melalui Kasat Reskrim AKP. M Nauval Seno, S.IK, membenarkan telah terjadi penggerebekan istri Anggota TNI dan suami Anggota DPRD Kabupaten Boalemo, (21/5/2021).
Menurut Kasat Nauval, sebelumnya pelapor adalah suami dari SR meminta bantuan untuk mencari istrinya di wilayah hukum Polsek Telaga.
” Benar ada penggerebekan istri anggota TNI dengan suami (dari,red) Anggota DPRD Kabupaten Boalemo. Pelapor suami dari perempuan yang berinisial SR meminta bantuan kepada kami yakni Polsek Telaga untuk mencari keberadaan dari istrinya tersebut,” Ungkap Kasat Nauval.
” Terlapor yang berinisial SR di dapati sedang berduaan di suatu rumah di kecamatan telaga jaya bersama seorang lelaki yang berinisial EZ, mereka tidak sedang menggunakan Pakaian,” Sambung Nauval.
Kasat Nauval menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum dan telah melakukan pemeriksaan tambahan, untuk proses penanganan berikutnya.
” Rencana tindak lanjut untuk penyidikan kami menunggu hasil Visum dan kami sudah melakukan pemeriksaan tambahan, dalam proses penyidikan untuk penetapan Tersangka. Barang bukti yang sudah ada yakni pakaian-pakaian dan satu unit mobil, dan yang tidak berkaitan dengan Pidana kita kembalikan,” Tambah Kasat Nauval.
Selanjutnya, Kata Kasat Nauval saksi dari peristiwa tersebut sudah diperiksa. Bahkan secara tegas, Kasat Nauval mengatakan perkara dengan dugaan perzinahan ini akan diseriusi pihaknya.
” Adapun saksi-saksi yang kami sudah periksa yakni pemilik rumah, beberapa anggota yang ada saat penggerebekan dan teman2 dari pelapor yang saat itu ikut penggerebekan tersebut. Untuk tindak pidana perzinahan ini kami akan seriusi, kami menunggu hasil visum dan setelah ada hasil visum kami akan langsung serahkan ke penyidik untuk proses yang lebih lanjut. Adapun Pasal yang kami gunakan yaitu pasal 284 KUHP pidana ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” Lanjut Kasat Nauval.
Terakhir, ketika disinggung penggunaan saksi ahli, menurut Kasat nauval pihaknya masih menunggu hasil visum terlebih dahulu.
“Untuk saksi ahli Saat ini kami menunggu hasil visum, Ketika memerlukan saksi ahli maka kami akan mengundang saksi ahli tersebut. Berkaitan dengan penahanan saat ini, kami tidak melakukan penahanan hanya pihak terlapor itu wajib lapor Senin Kamis di polres Gorontalo,” Tutup Kasat Nauval. (B9)