banner 1200x300

Tim Tabur Kejati Gorontalo, Berhasil Tangkap DPO Tipikor KAT Dinsos

Kepala seksi penkum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad,SH ,MH
banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Daerah) – Gorontalo, Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, berhasil menangkap DPO perkara tindak pidana korupsi terpidana Helmi Laya, bertempat di jalan Beringin Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, Selasa (25/5/2020) sore hari.

Terpidana Helmi Laya, sebelumnya telah divonis oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor : 2333/Pid.Sus /2010 tanggal 16 April 2011, dengan identitas sebagai Berikut :
Nama : Helmi Laya;
Tempat lahir : Gorontalo;
Umur/ tanggal lahir : 50 tahun/ 17 Oktober 1971;
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Rajawali Selatan No. 23 Kelurahan Heledulaa Selatan, Kec. Kota Timur, Kota Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta/ Kuasa Direktur CV Van Des Thio;
Pendidikan : SMA

banner 325x300
DPO Terpidana tipikor kat dinas sosial provinsi gorontalo saat diinntrogasi diruang intelejen Kejati Gorontalo

Untuk diketahui, berdasarkan putusan Nomor : 2333/Pid.Sus/2010 tanggal 16 April 2011 tersebut di atas, terdakwa selaku Kontraktor / Kuasa Direktur Van Des Thio sebagai Penyedia Barang dan Jasa, dalam Proyek Pembangunan Rumah Sederhana Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) pada Dinas Sosial Provinsi Gorontalo TA. 2007. Terdakwa dinyatakan Telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Kepada awak media Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohammad Kasad SH.,MH. menjelaskan bahwa terpidana dipidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

” Pada tadi sore tim tabur Kejaksaan tinggi Gorontalo tekah berhasil menangkap DPO yaitu atas nama Helmi Laiya kami menangkapnya di jalan beringin kelurahan huangobutu kecamatan dungingi kota Gorontalo,” Kata Kasad.

” Bahwa Helmi Laiya ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung perkaranya dalam kasus perkara korupsi pembangunan rumah sederhana warga komunitas adat terpencil atau KAT tahun 2007 pada dinas sosial provinsi Gorontalo. Sebelumnya terpidana (Helmi Laiya_red) pernah divonis bebas oleh pengadilan negeri tipikor tetapi karena jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan turunlah kasasi pada tahun 2017 yang menghukum kebetulan jaksa diterima upaya hukumnya,” Sambung Kasad.

Terakhir kata Kasad, jika terpidana tipikor Helmi Laya tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan badan selama 8 bulan

” Apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan barang bukti berupa dokumen sebanyak 64 (enam puluh empat) buah di kembalikan ke JPU untuk perkara lain,” Ucap Mohammad Kasad.

“Selanjutnya terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500.- (Dua ribu lima ratus rupiah). Dan terpidana telah 3 (tiga) tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pohuwato. Selanjutnya Tim Tabur Intelijen Kejaksaan tinggi Gorontalo akan menyerahkan Terpidana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk pelaksanaan Proses Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung,” Pungkas Kasad. (Team)

banner 325x300