Butota.Id (Daerah) – Gorontalo Kab, Terkait penanganan masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Cabang Gorontalo, Selasa (25/5/2021).
Kegiatan yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya,SH.,MH dan Kepala BPJS Cab Gorontalo Muhamad Yusrizal ini, bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum, dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kepada Butota, Kajari Armen Wijaya dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pihaknya membantu BPJS Kesehatan, dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset, serta permasalahan lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi.
” Bantuan Hukum, yaitu pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kepada PIHAK BPJS untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/ Pemohon/ Pelawan/ Pembantah atau Sebagai Tergugat/ Tergugat Intervensi/ Termohon/ Terlawan/ Terbantah. Serta kami juga memberikan Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada PIHAK Kejari Limboto, sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara.
” Pertimbangan Hukum, yaitu pemberian Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada PIHAK BPJS, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata,” Tambah Armen.
Adapun jangka waktu kerja sama tersebut, kata Armen dilaksanakan selama 2 (Dua) Tahun sejak ditanda tanganinya PKS tersebut, dengan perpanjangan yang terkordinasikan.
” Perjanjian ini berlaku selama 2 ( Dua ) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, Perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan, dengan rancangan perpanjangan yang dikoordinasikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku perjanjian ini berakhir,” Tutup Armen. (B9)