Butota.Id (Daerah) – Bone Bolango, Terkait Pemberitaan mengenai Pemaksaan terhadap masyarakat untuk vaksinasi di Kabupaten Bone Bolango, Oleh Bupati Hamim Pou melalui surat edarannya, pun ditanggapi Juru bicara Covid-19 Bone Bolango.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat edaran dengan nomor : 009/Bup-BB/109/V/2021, Bupati Bone Bolango Hamim Pou akan memberikan sanksi administratif bagi setiap masyarakat di wilayah Bone Bolango yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19, tetapi tidak mau melaksanakannya.
Baca : https://butota.id/2021/05/27/ra-nilai-bupati-hamim-langgar-ham-paksa-warga-miskin-lakukan-vaksinasi/
Menanggapi hal tersebut, juru bicara covid 19 Irwan Bempah kepada Butota menegaskan dalam kondisi darurat negara, kewajiban mengikuti program vaksinasi bukanlah bentuk pelanggaran HAM. Dan masing – masing kepala daerah membuat suatu kebijakan se – kreatif mungkin.
“Dalam kondisi darurat kesehatan seperti sekarang ini, (negara, Red) mewajibkan warga negara untuk divaksin tidak melanggar hak asasi manusia,” katanya ketika dikonfirmasi, melalui sambungan telfon, Jum’at (28/5/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Bupati Bone Bolango Hamim Pou, dengan terobosannya membuat surat edaran dan bukan prodak hukum tidak mengikat. Sebab Hamim kata Irwan, hanya menindaklanjuti ketentuan Pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020.
“Dia ada fase begitu kan, apabila kalau tidak mengindahkan akan dibatasi bantuan – bantuan sosial dan Bupati Hamim tidak melanggar HAM dan kalau beliau disebut melanggar HAM berarti Presiden beserta kepala – kepala daerah lainya juga melanggar HAM,” ucap Irwan Bempah.
Disinggung mengenai saran dari salah satu pemerhati sosial warga Kecamatan Kabila yang berinisial RA, terkait jaminan kepada warga yang telah divaksin berupa santunan atau diberikan bantuan sosial, Irwan Bempah menjelaskan bahwa menurutnya ada vaksin dan tidak ada vaksin kewajiban pemerintah daerah itu mengayomi dan melindungi.
“Contohnya kebutuhan dasar, sekolah dan bea siswa gratis, ada raskrin, ada bantuan UKM, nah terkait ini dikait – kaitkan dengan vaksin maka sebetulnya adalah ini program nasional ini jangan dihalangi, di undang – undang tentang ada pandemi yang dianggap menghalangi bisa kena satu tahun kurungan badan dan itu undang – undang yang bicara,” ujar Irwan.
“Untuk menjamin vaksinasi pemerintah daerah diberikan kewenagan hukum dan itu ada di Permenkes RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 pada BAB VII tentang Pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi covid 19, pada Pasal 37 ayat 1 dan 2, (1) Dalam hal terdapat kasus Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID- 19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau kematian, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(3) Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian,” pungkas Irwan Bempah. (B6)