banner 1200x300

Korupsi Pengadaan Kapal Ikan Di DKP Bonbol, Kejati Gorontalo Diminta Ambil Alih

banner 120x600
banner 468x60
Ilustrasi foto : batamnews

 

Butota.id (Daerah) – Bone Bolango, Perkara korupsi pengadaan kapal ikan oleh Dinas perikanan dan kelautan (DKP) Bone Bolango tahun anggaran 2013, yang ditangani oleh Kejari Bone Bolango pada Tahun 2017, diminta agar diseriusi dan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. hal ini disampaikan langsung aktifis bone Bolango Frengkymax kadir, Jum’at (28/05/2021).

banner 325x300

Kepada Butota.id, Frengky menyampaikan kasus Korupsi pengadaan kapal ikan pada Dinas Perikanan, dan kelautan Kabupaten Bone Bolango tersebut, agar segera ditindaki. Menurut Frengky, kasus tersebut ditenggarai mark up karena tidak sesuai dengan yang tercantum pada RAB.

Frengkymax Kadir

“Terkait kasus pengadaan kapal oleh dinas perikanan kabupaten Bone Bolango. Sebaiknya di buka kembali oleh kejaksaan negeri Bone Bolango, atau jika memenuhi ketentuan, kami berharap agar diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Karena sudah jelas bahwa kadis perikanan yang punya andil dalam pengadaan tersebut, maka hal ini harus di pertanggung jawabkan. Sebab dalam pengadaan kapal tersebut mark Up tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB_red) ketentuan pengadaan kapal,” Kata Frengky.

Selanjutnya, Frengky menjelaskan bahwa dirinya pernah melakukan aksi penuntutan didepan kantor Kejari Bone Bolango, sehingga Frengky meminta agar perkara korupsi tersebut segera diusut kembali.

“Kita sudah melakukan upaya aksi di depan kejaksaan negeri bone bolango, untuk mempertanyakan kasus pengadaan kapal yang di lakukan oleh dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Bone bolango. Saat itu Pihak kejari mengatakan bahwa hal ini sudah di SP3 atau sudah di hentikan, sudah di gelar di Kejaksaan tinggi Gorontalo tidak bermasalah dan kemungkinan bisa buka kembali,” Jelas Frengky.

Kasus tersebut, kata Frengky tidak bisa dihentikan yang selanjutnya, ketika perkara ini mandeg maka pihaknya akan terus melakukan aksi dengan tujuan untuk mendorong penyelesaian perkara tersebut.

“Jika ada bukti bukti baru, Tapi kalau menurut kami bahwa kasus ini tidak bisa di hentikan karena memang sudah jelas persoalannya. Walaupun di hentikan akan tetapi proses keadilan harus tetap jalan sesuai dengan ketentuan proses hukum atas apa yg menjadi tanggung jawab oleh dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Bone Bolango,” Ucapnya.

“Jika dalam perkara ini tidak di indahkan oleh penegak hukum dalam hal ini kejari Bone bolango, maka kita akan mengadakan aksi untuk terus mendorong kasus pengadaan kapal tersebut,” Sambungnya.

Terakhir dirinya berharap kepada Kejari Bone Bolango untuk segera mengadili (Mereka_red) yang telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Harapan saya kepada kejari Bone bolango kiranya terus melanjutkan perkara tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum. Agar supaya tegaknya keadilan di daerah ini betul-betul berjalan sesuai tugas dan tupoksi penegakan hukum,” Tukasnya.

Sementara itu, dalam wawancaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Risal Nurul Fitri, SH,.MH., mengatakan bahwa pihaknya setelah mempelajari motif kasus korupsi tersebut, ternyata didapati menyalahi prosedur. Untuk itu Kejati Gorontalo meminta kepada Kejari Bone Bolango untuk menghentikan penyidikannya, dan selanjutnya diambil alih oleh Kejati Gorontalo untuk diselidiki.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Risal Nurul Fitri, bersama ketua Forwaka Gorontalo, usai kegiatan buka puasa bersama

“Setelah kita pelajari ternyata menyalahi prosedur, dan kita minta Kejari Bone Bolango untuk mencabut penghentian penyidikannya, dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindak lanjuti. Dalam penerbitan sprindik lanjutan, Saiful Umar adalah Kadis pertama selaku KPA kemudian dilanjutkan oleh Amin Pakaya sedangkan ketidak beresan terhadap pengadaan kapal itu sejak Safril Umar bukan sejak Amin Pakaya,” Kata Risal Nurul Fitri, usai melakukan buka puasa bersama dengan Forwaka Gorontalo, Kamis (29/04/2021)

Untuk itu, dirinya menjelaskan bahwa kasus tersebut tetap kembali dibuka

“Amin Pakaya sudah dihukum bersama dengan PPK nya, dan rekannya ada kerugian negara yang disitu kami anggap belum dikembalikan makanya kita (Kejati_red) lakukan penyelidikan kembali,” Tutup Risal. (B7)

banner 325x300
error: Content is protected !!