banner 1200x300

Tujuh Berkas Perkara Dugaan Tipikor Asabri, Diserahkan Ke JPU

banner 120x600
banner 468x60
Foto : Merdeka.com

 

Butota.Id (Nasional) – Jakarta, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI, telah menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti 7 (tujuh) Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Investasi pada PT. Asabri, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

banner 325x300

Penyerahan 7 (tujuh) Tersangka dan barang bukti dilaksanakan, setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim.Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16).

Adapun masing-masing tersangka yang diserahkan atas nama: Tersangka ARD dalam kedudukan selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016;
Tersangka SW dalam kedudukan selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020;
Tersangka BE dalam kedudukan selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
Tersangka HS dalam kedudukan selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019; Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
Tersangka LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan; Tersangka JS selaku Direktur Jakarta Emiten.

Sementara itu, posisi perkara dijelaskan bahwa pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. ASABRI (Persero) dalam investasi pembelian saham, melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).

Hal tersebut dilakukan dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni:
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah selesai serah terima terhadap Para Tersangka kemudian ditahan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tetap menahan dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini 28 Mei 2021 s/d 16 Juni 2021. Dengan perincian 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka BE, Tersangka IWS, Tersangka HS, dan Tersangka LP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara Tersangka ARD dan Tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap Para Terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan. (B9)

banner 325x300
error: Content is protected !!