banner 1200x300

Perselingkuhan ASN BonBol Dengan Suami Anggota DPRD Boalemo Ditindaki, Iwan Mustafa : Dia Sudah Dipanggil

Asisten III Pemda Bone bOlango, Iwan Mustafa (Foto : Ghafar)
banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) – Bone Bolango, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui asisten III, Iwan Mustapa menanggapi adanya dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu ASN nya pada, Jum’at (28/05/2021).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, AU alias Ayu yang merupakan ASN dilingkungan pemda Bone Bolango itu adalah isteri sah dari anggota TNI yang digerebek oleh Polisi , sedang asyik berduaan bersama UI alias Unang yang merupakan suami sah dari anggota DPRD Boalemo.

banner 325x300

Baca : https://butota.id/2021/05/25/penggerebekan-suami-aleg-dan-istri-tni-di-seriusi-polres-gorontalo-nauval-kita-tunggu-hasil-visum/

Kepada Butota.id, Iwan Mustapa menyampaikan adanya isu yang menerpa anak buahnya berselingkuh sudah diterimanya. Iwan pun menegaskan bahwa pihaknya akan dilakukan penegakan disiplin.

“Terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu ASN Bone Bolango, yang kebetulan dia masuk dalam unit kerja satuan sekretariat daerah kita sudah terima informasi ini melalui media. Dan laporan resmi dari pihak yang dirugikan dalam hal ini (Suaminya_red) yang bersangkutan sudah melaporkan kepada kami, dan hal ini saya sudah teruskan kepada Badan Kepegawaian Daerah. Beliau mengadukan tentang perihal ini dan meminta agar Pemerintah Daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian secara teknis untuk melakukan tindak lanjut untuk penegakan disiplin,” Ucap Iwan diruang kerjanya, Jum’at (28/05/2021).

Pasangan AU dan saat digelandang pihak polisi Polsek Telaga Usai digerebek . Foto : Istimewa (KA)

“Nah ini sudah kami terima sesuai informasi. Persoalan dengan kebenaran yang dilakukan oleh bersangkutan dalam prinsipnya kita masih mengacu asas praduga tak bersalah secara hukum ada proses di kepolisian,” Sambungnya.

Lebih lanjut Iwan Mustapa membenarkan bahwa AU alias Ayu adalah ASN yang bekerja dilingkungan Pemda Bone Bolango, meski begitu kata Iwan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan, dan penegakan disiplin ASN.

“ASN ini adalah ASN dilingkungan pemda kabupaten Bone Bolango wajib bagi kami untuk melakukan pengecekan dan penegakan disiplin kalau memang itu terjadi,” Imbuhnya.

Untuk itu dirinya menjelaskan bahwa pemda Bone Bolango sendiri sudah membentuk tim pemeriksa untuk membuktikan dan melakukan pemanggilan terhadap AU. Apabila tidak menghadiri kata Iwan ASN tersebut akan dikenakan sanksi.

“Selambat lambatnya tujuh hari kami sudah harus lakukan proses, kami juga sudah membentuk tim pemeriksa di badan kepegawaian untuk menelaah ini secara teknis nah kemarin itu sudah kita mulai tahapan awal pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk proses pemeriksaan pada hari kamis namun kemarin itu yang bersangkutan tidak hadir insya Allah minggu depan ini akan kita lakukan pemanggilan kembali untuk pemeriksaan yang bersangkutan jadi selama tiga kali sesuai dengan prosedur kalau memang beliau tidak hadir maka kita akan lakukan penegakan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) 53,” Tukas Iwan.

Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut, apabila terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran kode etik pegawai negeri sipil, Iwan Mustapa selaku Asisten III Sekda Bone Bolango yang membidangi kepegawaian dan disiplin ASN kepada Butota.id menjelaskan sesuai PP 53 mengatur disiplin ringan, sedang, dan berat.

“Apakah dia masuk dalam salah satu kategori tersebut itu kita akan putuskan setelah melakukan proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan, jadi kita tidak serta merta menetapkan, dan kebenaran informasi ini kami akan cek juga, cuman untuk sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian, karena oknum ASN AU setiap saat wajib lapor di Polres Kabupaten Gorontalo,” jelas Iwan Mustapa.

Terakhir Iwan Mustapa juga mengatakan akan secepatnya memproses permasalahan ini sesuai tahapan tahapan yang berlaku dan apabila tidak mengindahkan pemanggilan sampai yang ketiga kalinya maka ia akan melakukan penegakan disiplin dengan cara mekanisme yang ada.

“Sesuai PP 53, rentan waktu dari pemanggilan pertama sampai ketiga kalinya masing-masing satu minggu dan kami juga akan mengkonfirmasi dari pihak pihak yang lain apabila dibutuhkan, semisalnya kami akan undang suaminya,” Pungkasnya. (B6-B7)

banner 325x300
error: Content is protected !!