Butota.Id (Daerah) – Gorontalo, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melalui Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelejen ini, dilaksanakan di SMA Negeri 4 Kota Gorontalo mengambil materi “Narkoba Dan Konsekuensinya”. Senin (31/5/2021)
Kegiatan yang dihadiri Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan narasumber Jaksa Ruslan,SH.,MH ini, mengulas tentang bahaya dari ketergantungan Narkoba dan aturan-aturan hukum serta Konsekuensi Hukum bagi pengguna Narkoba.
” Kami berharap, adik-adik dapat mengerti tentang bahayanya menggunakan narkoba. Sebab konsekwensi hukumnya cukup jelas, sehingga kami dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo meminta kepada adik-adik semua untuk menjauhi narkoba yah,” Ucap Mohammad Kasad, usai pemberian materi JMS.
Pada kesempatan itu juga, Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kota Gorontalo Dr. Iskandar Abdullah, M.Pd dalam sambutannya berharap melalui kegiatan ini para siswa dapat sepenuhnya mengetahui dan paham mengenai aturan-aturan hukum yang berlaku sehingga dapat di Terapkan oleh para siswa dalam Kehidupan sehari-hari.
” Kami berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan JMS ini, maka para siswa dapat mengetahui dan memahami akan bahaya menggunakan narkoba. Yang berikut, mengenai aturan-aturan hukum semoga dapat diterapkan para siswa disetiap kegiatannya.
Pada sesi akhir Kegiatan, Tim JMS Kejati Gorontalo juga Menyerahkan Cendera Mata kepada Kepala Sekolah sebagai tanda Terima Kasih kepada pihak SMA Negeri 4 Kota Gorontalo yang telah mensukseskan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Juga diberikan Bingkisan untuk 6 (enam) orang perwakilan siswa yang telah memberikan pertanyaan pada sesi tanya jawab. Oleh Karena masa Pandemi, penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 tetap di utamakan dalam pelaksanaan kegiatan. (B1)