banner 1200x300

Waduh, Hasil korupsi Asabri Capai Puluhan Triliun

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Nasional) – Jakarta, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA., CFrA., CGCAE, sampaikan hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), di depan Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Berdasarkan hasil perhitungan oleh BPK RI, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa nilai kerugian negara akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero) selama 2012 s/d 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun.

banner 325x300
Jaksa Agung dan Ketua BPK RI, saat pose bersama usai melakukan konferensi Pers terait hasil korupsi Asabri, senin (31/5)

Sebelumnya Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung sehingga permintaan perhitungan kerugian keuangan negara pada 15 Januari 2021, dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada tanggal 27 Mei 2021.

” Sehingga perkara dapat diserah terimakan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021,” Ucap Jaksa Agung Burhanuddin.

Hal yang sama juga diucapkan, Ketua BPK Agung Firman Sampurna. Dirinya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK RI dalam pelaksanaan pemeriksaan ini.

” Angka kerugian keuangan negara ini bersifat nyata, pasti, dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asabri selama tahun 2012 s/d 2019 berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan Reksadana. Saham dan Reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT. Asabri, ” kata Agung Firman Sampurna.

” Sebagaimana telah disampaikan oleh Jaksa Agung RI, nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan (atau perbuatan melawan hukum) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri selama tahun 2012 s/d 2019 adalah sebesar Rp 22,78 Triliun.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asabri selama 2012 s/d 2019 telah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021,” Sambung Agung.

Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejaksaan Agung, serta dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI.

” Kami berharap semoga hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholders atau masyarakat luas, dan akan terus mendukung agar pengelolaan PT. Asabri dan sektor keuangan lainnya di Indonesia dapat terus diperbaiki kedepannya sehingga dapat bertumbuh dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia, ” Tutup Agung. (***)

banner 325x300