banner 1200x300

Distan Pohuwato Akan Tindak Lanjut, Terkait Bibit Jagung Yang Diperjual Belikan

banner 120x600
banner 468x60

Butota id (Daerah) – Pohuwato, Kasus bibit jagung bantuan yang diduga diperjualbelikan di daerah lain (Sulawesi Tengah), saat ini sedang ditangani Pihak Kepolisian Resort Pohuwato.

Seperti diketahui, penjualan bibit jagung bantuan ini dilakukan IA alias Irwansyah dengan menggunakan Mobil bernomor DN 1737 KD. Irwansyah ditangkap karena membawa 34 Sak Bibit jagung Hibrida jenis NK212 5 kg, untuk diperjualbelikan di wilayah Sulawesi Tengah.

banner 325x300

Baca : https://butota.id/2021/06/02/bibit-bantuan-hendak-dijual-keluar-daerah-polsek-popayato-barat-amankan-pelaku/

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato melalui Kepala Seksi Holtikultura Hendrik Wakiden SP, angkat bicara. Hal ini dilakukan setelah mendengar adanya pemberitaan oleh beberapa media, yang memuat perkara yang nantinya akan dirilis oleh Polres Pohuwato.

“Mereka (Ketua Kelompok) dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan praktek jual beli, itu jelas. Dan pada saat mereka menerima benih ini, mereka tanda tangani (surat pernyataan). Itu sudah sesuai juknisnya dari pusat,” katanya. Rabu (2/6/2021).

Selain berita acara yang ditandatangani oleh ketua kelompok itu, kata Hendrik ada juga berita acara penyerahan ke anggota kelompok yang di dalamnya, juga berisi pernyataan untuk tidak melakukan jual beli.

“Benih jagung itu dari pihak distributor langsung ke kantor desa. Kemudian ketua-ketua kelompok diundang di kantor desa untuk menerima itu,” ucapnya.

Sebenarnya, kata hendrik penyaluran bantuan bibit jagung tersebut sebelum pandemi covid-19, yang kemudian mengumpulkan seluruh ketua kelompok dan anggota atau ditunggu langsung di kantor desa untuk diserahkan.

“Hanya saja karena covid-19 ini tidak bisa berkerumun, berkumpul orang banyak, sehingga nya dalam satu kelompok itu dibatasi maksimal hanya empat orang yang mewakili tiap kelompok,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Ketua Kelompok wajib hukumnya untuk melapor ke PPL, atau mantri tani atau pemerintah desa untuk menyalurkan bantuan tersebut ke anggotanya.

(Jenis bibit) yang kemarin (31/5) dibagikan itu NK212 yang disalurkan, yang lima kilo per sak. Pak kadis sudah menginstruksikan, kami akan tinjau, kami akan dalami ini, kami akan turun langsung mengkroscek langsung kebenaran dari informasi ini,” Tegasnya.

Meski demikiaan, dirinya juga mengakui bahwa hingga saat ini Dinas Pertanian Pohuwato belum mengetahui siapa yang membeli dan menjual, dan kelompok mana yang melakukan hal itu.

“Sejauh ini, kami belum pernah menemui (masalah) untuk penjualan-penjualan (bibit bantuan) ini,” pungkasnya. (B2)

banner 325x300