banner 1200x300

Perkara PJU-TS Boalemo Terus Bergulir, 4 Saksi Diperiksa Kejati Gorontalo

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Kabupaten Boalemo – Perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Instansi Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kembali memeriksa 4 (Empat) Orang Saksi dalam Perkara tersebut, Kamis (03/06/2021).

Kepada Butota.id, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Mohammad Kasad, S.H.,M.H menjelaskan, bahwa pemeriksaan 4 Saksi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-224/P.5/Fd.1/03/2021 Tanggal 22 Maret  2021.

banner 325x300

“Maka berdasarkan Surat Perintah tersebut pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara PJU-TS senilai 18.7 Milyar Tahun Anggaran 2020,” Jelas Kasad.

Kasad juga menuturkan, bahwa Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna melengkapi bukti hukum yang sudah ada tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi PJU-TS tersebut.

“Empat Saksi yang diperiksa antara lain Saksi AY, Saksi NS, Saksi GK
Dan Saksi KL. Keempat Saksi tersebut merupakan Operator di BPKAD Kabupaten Boalemo,” Tutur Kasad.

Kasad menambahkan, karena masih dalam suasan Pandemi pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap / dimana bagi saksi yang diperiksa wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” Tutup Kasad. (B4)

banner 325x300