Butota.id (Daerah) – Gorontalo, Kasus mega proyek pembebasan lahan jalan Gorontalo Outher Ring Road (GORR) berlanjut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka GT yang merupakan mantan Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo.
Dalam press releasenya Kasi Penkum, Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad menyampaikan untuk penanganan perkara tipikor pembebasan lahan GORR terdapat 4 orang tersangka, dan 3 orang lainya sudah dilakukan penuntutan dipersidangan sementara untuk 1 orang tersangka masih dalam penyelesaian.
“Baik pada hari Jum’at tanggal 4 Juni tahun 2021 ini kami ingin menyampaikan terkait dengan progres atau perkembangan penanganan perkara tipikor pada pembebasan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outher Ring Road (GORR) sebagaimana kita ketahui bersama dalam perkara tindak pidana korupsi ini sudah ditetapkan 4 tersangka dimana yang sebagai 3 tersangka sudah dilakukan penuntutan di persidangan dan tinggal 1 orang tersangka akan dilakukan penyelesaiannya,” ujarnya (4/06/2021).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan dalam tahap II pemanggilan terhadap tersangka GT melalui kuasa hukumnya beralasan untuk tidak hadir karena sedang bertugas.
“Terkait hal tersebut tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan pemanggilan kepada tersangka Insinyur GT yaitu mantan kakanwil BPN Provinsi Gorontalo tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 untuk hadir dalam rangka tahap II yaitu penyerahan tersangka, dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” Jelas Kasad.
” Namun setelah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir pada tanggal 31 Mei 2021 yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa tersangka Insinyur GT ini belum bisa hadir untuk melakukan proses hukum tahap II dikarenakan alasan yang bersangkutan sedang melakukan tugas dari pimpinan. Oleh karena itu tim penyidik kemudian mengambil sikap untuk melakukan pemanggilan yang kedua kalinya yang rencananya akan dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu pada hari Rabu tanggal 9 Juni tahun 2021 kami berharap kepada tersangka dan kuasa hukum untuk koperatif hadir pada proses tahap II tersebut,” sambungnya.
Terakhir dirinya menambahkan terkait TPPU bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah memiliki bukti awal yang cukup yang kemudian akan ditindak lanjuti.
“Kemudian terkait dengan tindak lanjut pernyataan dari bapak Kajati yang lalu terkait penanganan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outher Ring Road terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU_red) maka berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik telah diperoleh bukti awal yang cukup yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkanlah surat perintah penyidik tindak pidana pencucian uang dengan nomor PIN 479/P.1/RG.1/ 05/2021 yang ditanda tangani oleh bapak Kejati Gorontalo selaku penyidik tertanggal 31 Mei 2021 jadi ini merupakan pengembangan kasus dengan materi perkara tindak pidana pencucian uang kita menunggu perkembangan bagaimana hasilnya dari penyidik namun ada informasi bahwa terhadap dugaan TPPU telah dilakukan pemanggilan kepada beberapa saksi,” Tutup Kasad. (B7)