banner 1200x300

Gegara “Police Line” Tak Prosedural, Polres Bone Bolango Akan Di Praperadilankan

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Daerah) – Bone bol, Pemasangan “Police Line” oleh Polres Bone Bolango disalah satu lubang dipertambangan rakyat yang berada di Tambang Suwawa atau lebih tepatnya ditikbor 3, dinilai tidak prosedural. Hal ini akan di gugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto atas penggeledahan, penyitaan dan pemasangan garis polisi (police line) yang dilakukan di lubang milik Yusuf Madi alias Ka Yusu, pada Jum’at Dini hari (4/6/2021).

Direktur LBH Limboto Susanto Kadir,SH kepada Butota mengungkapkan bahwa pemasangan police line tersebut berawal dari laporan aduan atas nama UH alias Ucen dengan Kliennya Yusuf Madi selaku Teradu di Polsek Suwawa. Didasari kerja sama pertambangan, oleh Pihak Polres Bone bolango langsung membuat kesimpulan untuk langsung memasang police line dan menyita beberapa barang milik Yusuf Madi, tanpa adanya putusan resmi dari Pengadilan.

banner 325x300
Pemasangan police line, yang dinilai tidak prosedural (1)

” Ini berawal dari aduan UH alias Ucen kepada klien kami, yang memang benar ada kerja-sama tambang. Namun hanya untuk lubang pertama, dan faktanya sekarang Klien kami mengerjakan lubang baru atau lubang kedua. Bahwa Kami perlu sampaikan, dikarenakan hubungan antara Klien kami dengan Pengadu adalah kerja-sama dan diikat dengan surat perjanjian, maka hubungan tersebut termasuk dalam kualifikasi hukum perdata atau hukum perjanjian,” Ungkap Santo.

” Sehingga apabila diantara kedua pihak terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan atau pengakhiran perjanjian maka jalan penyelesaiannya juga adalah dengan jalan keperdataan, masing-masing pihak jika tak bersedia menempuh jalan musyawarah/kekeluargaan dapat menggugat di Pengadilan Negeri yang berwenang untuk kepastian hukum dan keadilannya,” Sambung Santo.

Santo menambahkan bahwa tindakan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bone Bolango, yang melakukan penyegelan dengan memasang police line menurutnya sangat berlebihan. Kata Santo, hal ini tidak sesuai SOP Kepolisian dikarenakan tidak terjadi sebuah peristiwa pidana atau perbuatan kriminal yang luar biasa.

pemasangan police line, yang dinilai tidak prosedural (2)

” Tindakan Kepolisian Setempat yang melakukan penyegelan dengan memasang police line menurut kami berlebihan, sebab secara hukum dan SOP Kepolisian tindakan itu belum diperlukan. Di lokasi camp/lubang tambang milik Klien kami tersebut, tidak ada terjadi suatu peristiwa pidana atau suatu perbuatan yang melawan hukum oleh orang-orang yang ada disana, jadi kenapa mesti di police line?. Sementara kita tahu bersama bahwa tindakan pemasangan police line ini ada pada pasal 32, 33 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 Jo PERKAP Nomor 10 tahun 2009 tentang tatacara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratorium kriminalistik barang bukti, PERKAP nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, PERKAP nomor 3 tahun 2014 tentang standar operasional prosedural pelaksanaan penyidikan tindak pidana.” Tambah Santo.

” Alasan Petugas Polres melakukan penyegelan dikarenakan ada adu mulut diatas sana, padahal nyatanya tidak ada sama sekali dan  tidak ada peristiwa pidana disana yang memerlukan tindakan police line, apalagi sampai melakukan tindakan penyitaan terhadap barang-barang milik Klien,” Lanjut Santo.

Susanto menegaskan bahwa tindakan Polres Bone Bolango tersebut, telah menghentikan aktifitas pekerjaan yang kemudian telah merugikan kliennya. Sebab kata Santo, Perbuatan pihak Polres Bone Bolango tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai prosedur. Namun Santo mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengkordinasikan dengan pihak Polres Bone Bolango terkait dengan laporan aduan UH alias Ucen, serta akan mengirim surat secara resmi atas pemasangan police line dilubang milik kliennya.

pemasangan police line, yang dinilai tidak prosedural (3)

“Tindakan police line secara otomatis telah membuat segala aktivitas pekerjaan diatas sana menjadi terhenti, nah hal itu tentu sangat merugikan Klien kami, sehingga kami menilai bahwa tindakan demikian Inprosedural atau Melanggar Hukum atau tidak sesuai Prosedural. Kenapa demikian ? Jawabannnya karena Tindakan Kepolisian Tidak berdasarkan hukum, mengenai hukum atau aturan yang dilanggar tak bisa kami beberkan saat ini sebab telah menjadi bagian dari Materi Upaya Hukum dari kami jika Polres enggan membuka police line,” Tegas Santo.

” Kami masih akan terus koordinasikan saja dulu dengan Polres agar Laporan Pengaduan tersebut diselesaikan secara keperdataan oleh kedua pihak, dan rencana kami akan bersurat ke Polres agar police line segera dibuka kembali sebab disana banyak orang yang bekerja mencari nafkah. Namun jika Polres tetap bersikukuh meletakan police line maka kami akan menempuh upaya hukum terkait tindakan Polres yang melakukan Penyegelan/Police Line dan Menyita barang-barang milik Klien kami yang tak ada hubungannya sama sekali dengan dugaan tindak pidana. Kami percaya aturan mengenai penyegelan dan penyitaan mereka tahu kok, tapi entah kenapa dalam hal ini mereka lalai dan tak prosedural,” Tutup Santo.

pemasangan police line, yang dinilai tidak prosedural (4)

Sementara itu, Kapolres Bone Bolango melalui Kasat Reskrim AKP Sutrisno ketika diklarifikasi via selullernya, mengatakan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya (Pemasangan police line, red) adalah untuk upaya untuk mencegah terjadinya sesuatu akibat adanya pertikaian atau adu mulut antar sesama penambang.

” Jadi, itu ada selisih antara penambang dengan penambang disitu. Jadi kita mencegah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yah kita stop dulu. Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban karena perselisihan, makanya kepolisian bertindak untuk mencegah itu,” Tutup Sutrisno. (B7)

banner 325x300
error: Content is protected !!