banner 1200x300

Tak Hanya Karena Miras, Kades Sukadamai Turut Diadukan Soal Pemalsuan Tandatangan

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo – Sejumlah aparat desa, dan BPD Sukadamai mendatangi DPRD Kabgor dalam rangka mengadukan kades AY alias Arfan yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan, Senin (7/06/2021).

Kepada Butota.id, Sekretaris desa Sukadamai Husain R. Mukmin menyampaikan maksud, dan tujuannya datang ke DPRD dalam rangka mengadukan kades Sukadamai karena diduga keras telah mengoperasikan tambang batu biru tanpa sepengetahuan kelompok yang mendapat izin sebelumnya.

banner 325x300

“Tindakan Kades Sukadamai sudah tidak sesuai lagi dengan harapan masyarakat. Pertama yang menjadi aduan kami terkait masalah tambang yang tidak jelas sampai sekarang, proses tambang itu sudah beroperasi sementara kepala desa belum pernah melaksanakan rapat dengan masyarakat sehingga  dipertanyakan oleh masyarakat  sementara ini material yang dari sukadamai sudah diangkut ke luar dan tidak ada manfaat untuk desa ke masyarakat,” Ujar Husain.

“Tambang batu biru material tembaga kurang lebih lima bulan untuk izinnya,  kenapa izin pertambangan rakyat sementara pengelolanya kepala desa? Karena, alur anggaran masuk ke rekening pribadi Kades, bukan ke rekening kelompok. Ini yang perlu kami klarifikasi dengan kepala desa, sampai saat ini kepala desa tidak mau untuk diajak bertemu untuk mengklarifikasi makanya kami datang ke DPRD,” Jelas Husain.

Tidak hanya soal tambang, namun kata Husain yang lebih mengejutkan lagi bahwa kades AY ini juga telah menggelapkan bantuan UMKM yang diperuntukan bagi masyarakat.

“Kemudian terkait bantuan-bantuan UMKM yang didanai dana desa sampai sekarang kami aparat desa dicap oleh masyarakat sebagai aparat pencuri uang rakyat, padahal UMKM ada di Kades. Uangnya sudah keluar, tapi tidak disalurkan ke masyarakat” Imbuhnya.

Disentil soal pemalsuan tanda tangan oleh kades AY kata Husain itu benar dan ketika dirinya mengkonfirmasi ke BPD serta kepala dusun justru semuanya mengakui tidak pernah menanda tangani berita acara bahkan sampai membuat rapat yang berkaitan dengan pembuatan jalan tani.

“Kami khawatirkan Desa sukadamai ini akan dijual tanpa sepengetahuan kami, karena beliau (Kades_red) sudah berani membuat berita acara palsu dimana yang menjadi pimpinan rapat adalah BPD, dan yang menyetujui adalah kepala-kepala dusun. Namun, setelah dikonfirmasi ternyata BPD tidak pernah melaksanakan rapat itu,” Tuturnya.

“Tanda tangan pun setelah saya konfirmasi bukan tanda tangan BPD, dan kepala dusun. terkait pembangunan jalan tani anggaranya bukan APBD dia dari pihak ketiga cuman tujuannya kan untuk mempercepat pengambilan material mereka harus memakai alat berat tetapi karena di izin tidak boleh alat berat makanya dibuat kegiatan pembuatan jalan tani atas dasar aspirasi masyarakat sehingga pihak ketiga mau mengucurkan anggaran itu karena ini permintaan masyarakat pihak ketiga juga tidak mau konsekuensi dengan hukum karena ini sudah kawasan tetapi karena ini permintaan masyarakat sehingga pihak ketiga mau mengucurkan anggaran itu masuk pada kawasan hutan lindung,” Tambahnya lagi.

Di lokasi yang sama ketua BPD Sukadamai, Fatmah Bilondatu membantah terkait keterlibatannya dalam melakukan rapat dengan menandatangani berita acara untuk pembuatan jalan tani yang ada di desanya.

“Itu tidak benar disitu ada tanda tangan saya tapi sudah di scan tidak sama dengan tanda tangan di berita acara itu selamnya biru kok saya punya malah hitam oh ternyata ini hanya di scan saya tidak menandatangani ini karena saya tidak pernah buat rapat,” ucap Fatmah Bilondatu.

Terakhir ketua komisi I DPRD Kabgor, Syarifudin Bano membenarkan bahwa sejumlah aparat desa Sukadamai telah mendatangi DPRD dalam rangka mengadukan kades AY yang dianggap sulit untuk diajak berkomunikasi dalam menyelesaikan kejanggalan-kejanggalan di desa Sukadamai.

“Beberapa hal yang disampaikan yang menurut perangkat desa itu bahwa ada kejanggalan-kejanggalan terhadap program-program, dan juga ada TGR yang belum diselesaikan berangkat dari itu kita kembalikan ke BPD sebagai tugas fungsi BPD dalam mengontrol, merencanakan, menganggarkan, mengawasi kegiatan yang ada di desa maka kita minta BPD untuk segera klarifikasi memanggil kepala desa mengundang secara resmi kepala desa tersebut sampai tiga kali kita beri ruang nah ketika tetap tidak dilakukan yah mau tidak mau langkah lain yang kita minta untuk BPD untuk mengambil langkah yang ditempuh,” Pungkasnya. (B7)

banner 325x300
error: Content is protected !!