Butota.id (Daerah) – Gorontalo, Tiga terdakwa kasus korupsi mega proyek Gorontalo Outher Ring Road (GORR) sudah disidangkan, namun masih ada Satu tersangka lagi yang akan diproses,
Kepada Butota, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Risal Nurul Fitri melalui Kasi Penkum Mohammad Kasad, menyampaikan bahwa terkait penanganan tersangka GT saat ini sudah pada tahapan dilakukan pemanggilan yang kedua kalinya. Kata Kasad, jika GT tetap tidak memenuhi panggilan Kejati, maka Tim penyidik akan menyimpulkan langkah berikutnya.
“Memang untuk penanganan perkara GORR yang tersangka Insinyur GT ini mantan kepala BPN kanwil Provinsi Gorontalo masih dalam proses, mau masuk tahap II itu pun penyidik juga sudah memanggil. (Yang) kemarin itu pemanggilan yang kedua kalinya,” ucap Kasad.
“Hari ini kami masih menunggu kedatangan yang bersangkutan (Insinyur GT_red) info lebih lanjut ketika tersangka tidak juga datang nanti tim penyidik akan menyimpulkan apa dilakukan pemanggilan secara paksa atau tidak nanti kita tunggu dulu hari ini bagaimana sebab hari ini panggilan kedua,” Sambungnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan apabila dalam pemanggilan Tiga kali tersangka GT tidak mengindahkan pemanggilan, maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa.
“Secara KUHAP harusnya dia (Insinyur GT_red) datang, tapi ketika dia enggak penuhi nantilah apakah yang saya katakan tadi bahwa tim penyidik akan menyimpulkan, atau berkoordinasi dengan stakeholder lain apa dipanggil paksa atau tidak. Mudah-mudahan secepatnya proses ini bisa berjalan dan bisa diajukan ke persidangan itu harapan kami. Olehnya saya jelaskan terkait dengan proses pengadaan lahan perkara yang sudah jalan ditetapkan sudah ada 4 tersangka dengan 3 berkas, jadi terkait prosesnya itu kalau di bilang terjadi kerugian negara dilakukan oleh tersangka secara bersama-sama atau dilakukan terdakwa secara bersama-sama,” Jelasnya.
“Yang saat ini diproses secara bersama-sama antara ketiga terdakwa yang sudah disidangkan juga kaitannya dengan 1 tersangka tahap II itulah berkaitan sama-sama apakah nanti ada kelipatan lagi kita masih lihat perkembangan. Bisa jadi semua itu, ada proses lanjut jadi kita tunggu saja pengisian perkara yang melibatkan mantan kepala BPN itu. Bagi tim, itu tidak ada masalah ketika terungkap ada pihak lain yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Terakhir dirinya menuturkan bahwa dalam penyelidikan kasus GORR ini jika terdapat alat bukti yang kuat dan menunjang, maka kata Kasad tim penyidik akan mengungkap para tersangka lainnya.
“Itulah nanti semua akan berpulang pada apakah alat bukti akan menunjang, akan mendukung biarkan tim penyidik bekerja dalam hal ini supaya nanti penyelesaian secara tuntas terhadap mantan kepala kantor kanwil BPN bisa terselesaikan. Dan mungkin saja dari proses persidangan yang sudah ada nanti ada perkembangan lanjut, makanya saya tidak bisa katakan saat ini tapi kemungkinan-kemungkinan itu sangat ada,” Pungkasnya. (B7)