Foto : hipwee
Butota.Id (Tajuk) – Dengan naik tingkatnya status perkara penggerebekan dua sejoli tak halal antara AU alias Ayu, yang notabene adalah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango sekaligus istri dari seorang prajurit TNI, yang ditemukan tidak sedang berpakaian atau telanjang bulat bersama UI alias Unang, seorang pengusaha dan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Boalemo, membuat publik kembali memberikan kepercayaan atas kinerja aparat Kepolisian.
Bukan tidak mungkin, harapan masyarakat Gorontalo yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat kembali ceria atas penanganan perkara yang kini telah naik status menjadi Penyelidikan, dan lalu telah menetapkan kedua pasangan haram itu sebagai tersangka.
Pada medio Mei 2021 silam, Gorontalo kembali dihebohkan atas ditemukannya AU dan UI sedang berduaan di satu rumah dan tidak sedang menggunakan Pakaian, di wilayah hukum Polsek telaga. kejadian yang sangat mirip terjadi dibeberapa bulan sebelumnya, yang walau akhirnya perkara tersebut dihentikan “sementara”.
Tentu, dengan ditetapkannya AU dan UI sebagai tersangka perkara perzinahan, tentu menjadikan Polres Gorontalo sebagai institusi yang masih dinilai memiliki integritas. Disaat masyarakat Gorontalo “harus rela “ mengorbankan hukum adatnya “tercabik-cabik”, atas penanganan kasus serupa yang terjadi sebelumnya, maka publik tentu menaruh harapan besar kepada seluruh jajaran Polres Gorontalo untuk menyelesaikan hingga mengantarkan berkas tersebut dimeja Kejaksaan hingga ke Pengadilan.
Seperti diketahui, Gorontalo dikenal dengan falsafahnya yakni “Adati hula-hulaa to saraa, saraa hula-hulaa to Kur’ani”, yang diartikan sebagai “adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah”. sebuah nilai kearifan lokal yang sangat memegang tinggi hukum agama yang tak lain adalah fondasi serambi madinah sebagai daerah adat istiadat.
Gorontalo saat ini bisa dikatakan mengalami kondisi “Darurat zina”, bahkan dibeberapa bulan terakhir masalah perselingkuhan menghiasi pemberitaan dimedia. Terungkap dengan penggerebekan secara resmi oleh pihak Kepolisian, dari yang viral hingga yang tidak viral, dari sipil hingga ke pejabat negara pun turut mencoreng wajah serambi madinah dewasa ini. Bahkan, berzina dengan pasangan orang lain sepertinya telah menjadi trend dan memiliki kepuasan tersendiri bagi para psikopat-psikopat penikmat serabi lempit orang lain itu.
Persoalan zina dan moral pejabat atau pelayan rakyat, seakan tidak lagi menjadi sebuah hal yang tabu. Adat pun tak lagi dijunjung, sebab ancaman hukum saja sudah tidak lagi ditakuti kecuali perasaan malu sebagai bahagian dari konsekwensi atas perbuatan pasangan zina. Apalagi, dengan dihentikannya penanganan perkara serupa diwilayah hukum lain, tentu membuat publik tidak terlalu merespon diawal kasus AU dan UI saat ditangani oleh Polres Gorontalo. Pesimisme akan kelanjutan perkara tersebut, menghiasi nalar masyarakat yang ingin melaporkan jika menemui masalah serupa kelak.
Tapi hal itu ternyata tidak berlaku bagi Polres Gorontalo, dengan tidak mengandalkan bukti video sebagai bukti tunggal pada penanganan perkara tersebut, Reskrim Res Gorontalo berhasil menemukan bukti visum yang menjerat AU dan UI dan menetapkan keduanya sebagai tersangka Pasal 284 ayat (2).
Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dijelaskan bahwa yang terancam pidana jika yang melakukan zina adalah salah seorang dari wanita atau pria atau juga kedua-duanya dalam status sudah kawin.
Sementara, morlalitas pejabat tentu berkonsekwensi terhadap Pemerintahan saat itu. Disaat Negara bahkan dunia sedang fokus dan menseriusi persoalan vaksinasi akibat pandemi covid-19, masih ada pejabat yang memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara untuk “bercocok tanam” dengan kebun milik orang lain. Hal ini tentu, mencederai Pemerintahan yang katanya dari rakyat kembali ke rakyat. Bahkan bisa dikatakan, itu (moralitas pejabat) yang “kembali merusak” rakyat, sebuah pola kejahatan terstruktur selain korupsi yang merusak.
Bagaimana Pemerintahan bisa berjalan bagus, sementara ada pejabatnya senang merusak istri orang…??? bagaimana bisa dikatakan Pemerintahan yang “Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr”, Disaat keadaan negeri yang seharusnya menjadi dambaan dan impian seluruh manusia, tidak nampak ketika semuanya tertutupi dengan kelakuan bejat dari pejabat yang merusak rumah tangga orang dan bangga akan hal itu.
(Bersambung)