banner 1200x300

Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan, Adhan Sebut Pemprov Gorontalo Tertutup

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) – Gorontalo Prov, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea buka suara terkait pelarangan kepada beberapa wartawan yang hendak melakukan peliputan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020.

Kepada Butota, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea menuturkan adanya pelarangan terhadap wartawan pada saat meliput adalah ketertutupan pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Gubernur Rusli Habibie.

banner 325x300

“Jadi soal wartawan tidak diizinkan masuk perlu dipertanyakan bahwa itulah ketertutupan pemerintah Provinsi Gorontalo apalagi wartawan sedangkan disidang dinyatakan terbuka untuk umum jangankan wartawan yang hadir. Rakyat biasa pun tidak boleh dilarang masuk,” ucap Adhan Dambea (11/06/2021).

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa rapat paripurna yang dihadiri oleh Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna tersebut justru microphone digunakan oleh anggota DPRD dimatikan semua. Justru itu kata Adhan adalah pencegahan terhadap anggota dewan melakukan interupsi.

“Apalagi tadi (Rapat paripurna_red) itu microphone dicabut semua tidak boleh mo tindis (Ditekan) lagi, karena menjaga saya interupsi. Ada dua microphone yang saya coba tadi enggak nyala semua makanya saya tadi sudah berdiri angkat tangan, karena mic sudah tidak bunyi dan sengaja itu dilakukan untuk menjaga saya tidak melakukan interupsi,” bebernya.

“Kalau tidak dimatikan mic tadi oh saya akan interupsi terkait WTP ke BPK RI langsung. Nanti rapat berikutnya saya akan angkat, dan pertanyakan kepada ketua DPRD (Paris Jusuf_red) kenapa dikasih mati mic yang saya heran mic hidup hanya ada di pimpinan rapat sementara mic untuk anggota DPRD dimatikan,” sambungnya.

Terakhir dirinya menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi Gorontalo justru memperlihatkan rasa takutnya kepada anggota DPRD yang ingin melakukan interupsi pada saat rapat paripurna yang berlangsung tertutup itu.

“Itu hak anggota dewan sementara pelantikan saja saya interupsi. Jadi ini satu gambaran bahwa ketidakterbukaan pemerintah Provinsi Gorontalo soal-soal begini saja takut sama wartawan, takut sama anggota DPRD bahkan sampai mematikan microphone segala,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Humas Protokol DPRD Provinsi Gorontalo, Mohammad Yani Uno membantah adanya pelarangan kepada wartawan saat melakukan tugas peliputan rapat paripurna.

“Jadi saya klarifikasi, yang pertama informasi yang menyebutkan bahwa pelarangan terhadap wartawan bahwa itu tidak benar sudah kami cek ke staf jadi tidak ada pelarangan dan sesuai yang disebutkan pak ketua rapat paripurna tersebut terbuka untuk umum jadi siapa saja bisa melihat, atau mendengarkan. Nah pada saat insiden tersebut terjadi memang para wartawan tersebut masuk pada saat lagu Indonesia raya jadi posisi para undangan itu berdiri menyanyikan lagu Indonesia raya nah kira kira dari sisi etika gimana dia diizinkan masuk tentu pada semua momen seperti itu tidak ada yang diizinkan masuk,” terangnya.

Kabag Humas Protokol DPRD Provinsi Gorontalo, Mohammad Yani Uno

Terakhir dirinya juga membantah adanya microphone yang dikatakan mati. Bahwa itu kata Yani sebelumnya dilakukan pengecekan sebelum digunakan, jadi semua mic itu dalam keadaan hidup semua.

“Yang kedua terkait mic yang disampaikan dalam keadaan mati itu tidak benar kami selaku protokoler telah mengecek seluruh peralatan yang akan dipakai pada rapat paripurna bahwa mic dalam keadaan on semua, stay, dan siap digunakan,” tutup Yani Uno. (B7)

banner 325x300