banner 1200x300

Gabriel Ditahan, (Mungkin) Ada Tersangka Baru Korupsi GORR

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) – Gorontalo Kab, Tersangka kasus mega proyek pengadaan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outher Ring Road (GORR) GT alias Gabriel resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Gorontalo.

Kepada Butota, Kepala Kejaksaan Negeri Kabgor Armen Wijaya menyampaikan pihaknya telah melakukan serah terima tersangka, dan barang bukti dari penyidik Kejati Gorontalo untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

banner 325x300

“Bahwa pada hari ini Kejari Kabupaten Gorontalo melakukan serah terima tersangka, dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan tinggi Gorontalo menyangkut perkara GORR yang mana sebelumnya telah dilakukan sidang dua perkara tiga tersangka yaitu atas nama Asri Wahjuni Banteng, dan Ibrahim CS. Alhamdulillah pada hari ini telah selesai dilaksanakan proses administrasi penyerahan tersangka, dan barang bukti dalam perkara GORR atas nama tersangka Insinyur Gabriel,” ujar Armen, pada Senin (14/06/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabgor Armen Wijaya, saat memberikan keterangan persnya, Senin (14/6/2021)

“Ya sesuai dengan nota pendapat dari jaksa penuntut umum tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 14 Juni hari ini sampai dengan tanggal 3 Juli tahun 2021 di lapas Gorontalo,” sambungnya.

Lebih lanjut Kejari Armen menjelaskan bahwa berikutnya akan melakukan persiapan administrasi sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Gorontalo.

“Tahapan berikutnya kami akan melakukan persiapan administrasi, dan selanjutnya akan kami lakukan pelimpahan untuk dilakukan proses sidang di Pengadilan tindak pidana korupsi Gorontalo. Insya Allah kami secepat mungkin untuk merampungkan semua administrasi untuk tahapan pelimpahan perkara di pengadilan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Terakhir disentil soal hadirnya tersangka baru kata Armen akan menunggu hasil perkembangan penanganan tersangka yang baru saja ditetapkan.

“Ya nanti kita lihat kedepannya bagaimana perkembangan proses sidang ke depan apakah nanti kita melihat ada pengembangan 55 selanjutnya ini kewenangan Kejati Gorontalo selaku penyidik awal dalam perkara GORR yang ada di wilayah hukum Kejaksaan tinggi Gorontalo,” Tutup Armen.

Tersangka GT, saat diserahkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Terinformasi, Tersangka GT alias Gabriel sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (14/6/2021). (B7)

banner 325x300