Butota.Id (Daerah) – Gorontalo Kab, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo Melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejari Kabupaten Gorontalo yakni Eks Mantan Kepala Wilayah BPN Gorontalo Ir.GT selaku ketua Pengadaan tanah dalam pembebasan Lahan pembangunan Gorontalo outer ring road (GORR).
Hari ini Senin tanggal (14/6/2021) penuntut umum menerima tersangka dan barang Bukti untuk di lakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung 14-06-2021.
Yang bersangkutan tidak meneliti dokumen – dokumen tentang pertanahan antara lain tentang permohonan pengajuan pembebasan lahan, perencanaan dan data awal pihak yang berhak, seharusnya belum bisa untuk di teruskan.
” GT memerintahkan bawahannya melakukan kelengkapan dokumen secara formalitas memang di buat seolah – olah berkas itu lengkap,” Ungkap Mohammad Kasad, Kepala Seksi Penkum Kejati Gorontalo.
” Berdasarkan pemeriksaan BPKP kerugian Negara sebesar Rp.43.356.992.000,- dengan luasan tanah 1.148 bidang per orang itu ada yang tidak berhak sebesar 1.007 penerima Fiktif dan GT di jerat Hukuman dengan Pasal 2 dan 3 undang undang Tipikor ancaman hukuman minimal 20 Tahun Penjara,” Tutup Kasad. (B9)