Butota.id (Daerah) – Kota Gorontalo, Tim tangkap buronan (TABUR) berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) DC alias Djasroel (59) yang merupakan buronan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengadaan buku Sekolah dasar (SD) pada dinas pendidikan Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011.
Penangkapan dilakukan pada Senin 14 Juni 2021 sekitar pukul 11.32 WIB. Tim Tabur Kejaksaan tinggi Gorontalo yang dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan tersangka DC di Lobby Hotel Ibis Styles yang jalan KH. Zainul Arifin 5 & 7, North Petojo, Jakarta.
Kejati Gorontalo melalui Kasi Penkum, Mohammad Kasad, SH.,MH pada press release menyampaikan tim Tabur Kejati Gorontalo berhasil mengamankan satu orang tersangka di Jakarta.
“Melalui ini kami menyampaikan bahwa Kejaksaan tinggi Gorontalo melalui tim Tabur kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus korupsi pengadaan buku di dinas pendidikan Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011. Tersangka berinisial DC ini berhasil diamankan oleh tim tabur pada hari senin tanggal 14 Juni tahun 2021 sekitar pukul 11.32 WIB di Lobby Hotel Ibis Styles Jakarta tersangka atau DPO ini pada awalnya mau mengikuti diklat namun oleh tim Tabur memang kurang lebih dua minggu di endus keberadaanya mulai dari Padang sampai ke Jakarta, dan hari ini berhasil dibawah ke kantor Kejaksaan tinggi Gorontalo,” Ujar Kasad.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka DC keberadaanya tidak diketahui, namun setelah tahun 2015 DC ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Untuk tersangka DC ini adalah merupakan pengembangan dari kasus tersangka yang sudah divonis sudah inkrah atas nama Mohammad Husain selaku PPK jadi dalam prosesnya tersangka ini telah merugikan negara sekitar 878.018.790,- itu kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka proses tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan karena pada saat tersangka dipanggil untuk tahap II tersangka sudah tidak lagi datang memenuhi panggilan penyidik dan sejak itu tahun 2014 tersangka sudah tidak diketahui keberadaanya nanti tahun 2015 dimasukan salah satu DPO Kejaksaan tinggi Gorontalo,” Terangnya.
“Tentunya karena ini masih proses penyidikan nanti masih dilengkapi dulu berkasnya setelah itu kalau dinyatakan lengkap, dan dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum atau penyidik maka akan dilimpahkan ke wilayah hukum dimana TKP yang telah terjadi dalam hal ini Kabupaten Bone Bolango,” Tambahnya.
Untuk itu tersangka DC kata Kasad dalam rangka keberlangsungan proses penyidikan dilakukan penahanan, dan atas perbuatannya DC dijerat hukuman undang-undang tipikor maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun penjara.
“Pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun. Tentunya dalam rangka penegakan hukum dan kelancaran proses penyidikan kemungkinan tersangka ditahan agar tidak memperhambat penyidikan,” tandasnya.
Terakhir tersangka DC alias Djasroel ketika dimintai keterangan mengatakan “Mohon maaf tidak ada,” Pungkasnya. (B Team)