Butota.Id (Daerah) – Bone Bolango, Komisi I DPRD Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat dengar pendapat (RDP), terkait aduan masyarakat Desa Oluhuta yang dipindahkan secara sepihak oleh oknum Kades di Kecamatan Kabila Bone.
RDP tersebut dimulai tepat pada pukul 13.00 Wita, turut hadir Ketua Komisi I Faisal Mohi beserta anggota, Plt Asisten I Pemerintahan Sekda Bonebol, Kadis Dukcapil, Kabag Hukum Sekda Bonebol, Kades Oluhuta serta pengadu dalam hal ini Rahman Mahabu beserta istrinya.
Pantauan Butota, RDP tersebut sempat tegang dengan saling adu argumen masing – masing baik pelapor dan terlapor, sebelumnya diberitakan bahwa Kades Oluhuta RS alias Ronal telah memindahkan secara sepihak keluarga Rahman Mahabu beserta istrinya dan anaknya ke Desa Cempaka Putih Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara.
Atas dasar tersebut, Rahman Mahabu beserta istrinya merasa keberatan dan mengadukan hal tersebut ke lembaga DPRD Kabupaten Bone Bolango.
Aleg Faisal Mohi dalam penyampaiannya menegaskan bahwa tujuan diadakanya RDP ini bukan mencari siapa yang salah dan benar melaikan mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya rasa kalau kita mencari yang benar dan salah tidak akan ketemu dan persoalan ini tidak ada habisnya, maka dari pada itu hari ini kita mendengarkan dari kedua bela pihak seperti apa dan nantiya kita akan carikan solusi,” Tegasnya.
Ia pun menambahkan sebagai lembaga DPRD dirinya beserta anggota komisi I berharap kejadian seperti itu tidak terulangi lagi dan saling koordinasi antara pemimpin dan masyarakat, bahkan Aleg Faisal Mohi berharap kedua bela pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Kalau mendengar keterangan dari kedua bela pihak kami menyimpulkan persoalan ini hanyalah mis komunikasi antara kades dan masyarakat, alhamdulillah dengan diadakan RDP kedua bela pihak bisa saling bertatap muka dan saling memaafkan serta saya sebagai anggota DPRD menjamin kepada keluarga Rahman Mahabu tidak akan terjadi hal – hal yang tidak diingikan seperti diungkapkan olehnya,” ucap Aleg Faisal Mohi, Selasa (15/6/2021).
Sementara itu Kadis Dukcapil Bone Bolango Oktavianus Rahman menjelaskan bahwa terkait pemindahan yang dilakukan oleh kades tersebut bukan atas dasar permintaan dari keluarga Rahman Mahabu dan ia juga telah membatalkan proses pemindahan tersebut.
“Ketika mendapat informasi terkait pemindahan tersebut saya langsung mengecek kepada petugas dan saya mendapat info bahwa yang mengantarkan permohonan merupakan kepala dusun bukan atas kemauan dari pihak pemohon dalam hal ini keluarga Rahman Mahabu, selanjutnya saya membatalkan proses pemindahan tersebut mengingat datanya juga belum diterima oleh petugas yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara,” Jelasnya.
Hal yang sama juga disampikan Plt Asisten I Setda Bone Bolango Aznan Nadjamudin, berharap kedepannya tidak terjadi lagi hal – hal seperti ini dan rencana ia beserta Camat Kabila Bone akan berkunjung ke Desa Oluhuta dan akan menyampaikan langsung kepada masyarakat bahwa persoalan ini sudah selesai dimediasi oleh lembaga DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Terkait kekhawatiran dari keluarga Mahabu – Ilyas yang akan mendapat penolakan dari masyarakat desa, saya akan turun langsung dan menghimbau bahwa persoalan ini sudah selesai dan kedua bela pihak sudah kami damaikan dan saya menghimbau ini menjadi pelajaran kepada semua unsur lapisan masyarakat Bone Bolango,” Ucapnya.
Sementara itu Apipah Ilyas selaku istri dari Rahman Mahabu belum bisa berkomentar terkait persoalan ini sebab secara phisikologi ia masi merasa trauma atas perlakuan oknum kades tersebut.
“Secara manusiawi saya memaafkan terkait tindakan oknum kades tersebut kepada kami sekeluarga, tetapi hingga saat ini saya belum merasa yakin dengan keamanan terhadap diri saya dan keluarga apalagi dalam perjalanan menuju tempat saya bertugas selaku guru honorer menempuh jalur yang memakan waktu kurang lebih dua jam untuk sampai ke sekolah, dan kalau pun dipersoalnkan mengenai laporan di Polda Gorontalo kami akan berkonsultasi ke pengacara dulu dalam hal ini LBH Limboto,” Pungkasnya. (B6)