Butota.id (Daerah) – Kota Gorontalo, Babak baru sidang korupsi perkara mega proyek pembebasan lahan, dan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan tersangka GT alias Gabriel akan berbeda dengan sidang sebelumnya.
Seperti yang telah dilansir dari salah satu media lokal Gorontalo, dimana pada babak pertama sudah berakhir dengan terdakwa Asri Wahjuni Banteng, Farid Siradju, dan Ibrahim yang diputus berbeda. Ada pun tiga majelis hakim yang memimpin jalanya sidang saat itu adalah Prayitno Iman Santosa selaku Hakim Ketua, disusul Cecep Dudi Mukhlis Sabigin dan Banelaus Naipospos sebagai hakim anggota.
Pada sidang mendatang yang menghadirkan tersangka GT alias Gabriel itu memiliki nuansa baru. Pasalnya majelis hakim sebelumnya yang dipimpin oleh Prayitno Imam Sentosa Cs akan dinahkodai hakim ketua baru, Rendra Yozar Dharma Putra, hakim anggota lama Cecep Dudi Muklis Sabigin, hakim anggota baru Priyo Pujono. Ada pun Panitera diisi oleh Irene Patiasina dan Nurbaiti Pasue.
Kepada awak media, Jubir Pengadilan Negeri Gorontalo Irwanto, SH mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara korupsi dengan menghadirkan beberapa majelis hakim yang baru.
“Pengadilan Negeri (PN_red) Gorontalo telah menerima berkas perkara korupsi atas nama Ir. Gabriel Triwibawa dan Ketua Pengadilan telah menetapkan dan menunjuk hakim ketua, Rendra Yozar Dharma Putra SH. MH.,Hakim anggota, Cecep Dudi Muklis Sabigin, SH. MH.,dan Priyo Pujono, SH Pada perkara tersebut” ucap Irwanto.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa untuk setiap tersangka yang disidangkan punya dakwaan yang berbeda sehingganya adanya pergantian majelis hakim bergantung pada kewenangan ketua pengadilan.
“Bukan perkara orang lain karena memang masing-masing dari terdakwa ini didakwa secara terpisah, dan mengenai Hakim yang ditetapkan mengadili pada perkara itu menjadi kewenangan ketua Pengadilan dengan pertimbangan-pertimbangannya” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan jadwal sidang GORR babak baru jatuh pada Kamis (24/6/2021) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama yakni Anto Widi Nugroho, SH. MH. (B7)