Butota.id (Daerah) – Gorontalo Kota, Setelah menjatuhkan putusan kepada terdakwa Asri Wahjuni Banteng, Farid Siradju, dan Ibrahim yang diyakini bersalah, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo menghadirkan satu orang terdakwa baru yaitu GT alias Gabriel Triwibawa, yang merupakan mantan Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo, dengan agenda pembacaan dakwaan pada perkara korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Kepada Butota, Jaksa penuntut umum Kejati Gorontalo, Anto Widi Nugroho,SH ,MH menyampaikan bahwa Gabriel mengikuti sidang perkara GORR dengan agenda pembacaan dakwaan tentang beberapa perbuatan terdakwa yang melanggar hukum.

“Hari ini adalah sidang perkara GORR dengan terdakwa Gabriel dengan acara pembacaan dakwaan, jadi terdakwa didakwa dengan dakwaan subsideritas yang pertama adalah dakwaan primer. Dia didakwa pasal 2 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” Jelas JPU Anto. Kamis (24/6/2021)
” Jadi yang kami dakwakan itu bahwa saudara terdakwa ini selaku ketua pelaksana pembebasan lahan disitu. Ada beberapa perbuatan melawan hukum yang kami ajukan salah satunya adalah terdakwa membentuk panitia pelaksana pembebasan tanpa didasari oleh persyaratan yang belum lengkap,” Sambung Anto.
JPU Anto menjelaskan bahwa salah satu peran terdakwa Gabriel adalah menyuruh bawahannya untuk membuat Surat Pernyataan Kepemilikan Fisik yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71.
“Salah satunya adalah kepemilikan lahan dan alas hak. Yang kedua terdakwa selaku ketua pelaksana pembebasan itu menyerahkan daftar nominatif kepada Appraisal atau penilai itu dengan daftar nominatif tidak lengkap terus kemudian yang ketiga terdakwa yang kami sampaikan didalam dakwaan bahwa terdakwa menyuruh anak buahnya untuk melakukan atau membuat SPPF yaitu surat pernyataan kepemilikan fisik tanah negara dan berdasarkan SPPF itu ternyata tidak sesuai dengan Pepres nomor 71 yaitu pasal 23 dan 26 sehingga akhirnya dengan SPPF tidak sesuai itu diajukan proses pengajuan validasi,” Jelas JPU Anto.
Selanjutnya, JPU Anto menambahkan jika terdakwa Gabriel terbukti bersalah dipersidangan, maka ancaman hukumnya akan dijatuhkan hukuman seumur hidup.
” 20 tahun atau seumur hidup atau mati ancaman hukumannya seperti itu,” jelasnya.
Didalam persidangan itu kata Anto, kuasa hukum mengajukan untuk Gabriel sendiri agar diberikan izin berobat kepada dokter spesialis, namun permintaanya itu belum dikabulkan oleh majelis hakim dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Itu tadi di persidangan setelah dibacakan dakwaan ternyata dari pihak terdakwa yang disampaikan penasehat hukum mau mengajukan untuk pengobatan diluar, hanya saja majelis tadi menyampaikan kalau sampai dilakukan pengobatan diluar maka majelis hakim minta ada surat keterangan dari dokter Lapas atau dokter Rutan jadi permintaanya belum dilengkapi,” Tandas JPU Anto.
Sementara itu, Terdakwa Gabriel Triwibawa melalui kuasa hukumnya, Ifrianto S. Rahman, SH.MH.,CPLC mengatakan pihaknya masih akan mengajukan eksepsi pekan depan dan akan mempelajari isi dakwaan dari JPU.
” Kita akan mengajukan eksepsi minggu depan, nanti kita akan pelajari dulu dakwaan jaksa apa yang kita lakukan di eksepsi. Setelah itu di pembuktian nanti apakah pak Gabriel ini berkaitan apa,” imbuhnya.
Terakhir dirinya menuturkan bahwa kondisi kliennya itu sudah seminggu mengalami sakit, untuk itu pihaknya memohonkan kepada majelis hakim agar diberikan izin berobat diluar tahanan.
“Keterkaitan itu sebenarnya klien kami sudah sakit satu minggu lalu kita mencoba untuk berobat diluar, karena kesehatan beliau harus berobat diluar harus ada dokter spesialis. untuk itu kita bermohon langsung kepada majelis hakim dipersidangan nanti itu kewenangan hakim apakah dikabulkan atau tidak,” Tutup Ifrianto. (B7)