Foto : Istimewa
Butota.Id (Daerah) Pohuwato, Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Marisa Kabupaten Pohuwato, mengklarifikasi terkait surat keterangan (suket) palsu hasil pemeriksaan rapid test yang disalah gunakan beberapa waktu lalu. (24/06/2021)
Dikonfirmasi Via selullernya, Kapus Marisa Yulita Makahekung Amd.Keb menjelaskan bahwa Suket yang diterbitkan pihaknya hanya untuk digunakan sebagai rujukan ke Rumah sakit. Menurutnya, Suket tersebut tidak bisa digunakan untuk berpergian atau digunakan di bandara.
” Memang Surat Keterangan (suket) itu keluar dari puskesmas Marisa, cuma pengunaannya yang salah. Harusnya surat keterangan yang keluar dari sini (puskses) di rujuk dulu ke Rumah Sakit, nanti Dari pihak rumah sakit yang akan mengeluarkan Keterangan Hasil Repid Test antigen. Karena yang berhak mengeluarkan itu (Rapid Antigen,red) adalah pihak Rumah sakit dan ditanda tangani oleh Dokter Rumah sakit, dan rumah sakit yang sudah di pilih oleh Pemerintah,” Jelas Kapus Yulita.
“Kalau surat yang keluar dari puskesmas itu tidak bisa langsung di bawa ke bandara sebagai acuan. Dan untuk masalah ini Kita semua sudah selesaikan, dengan cara mengundang semua pihak termasuk pihak kepolisian,” Sambung Yulita.
Yulita menambahkan bahwa pihaknya juga telah memberikan teguran keras kepada pegawai yang mengeluarkan suket tersebut. Hal itu dilakukan, agar dapat memberikan efek jera dalam hal melayani masyarakat.
” Sedangkan Untuk pegawai puskes yang mengelurkan surat tersebut, kami sudah memberikan Panismen sebagai efek jera agar kedepanya tidak lagi yang mengambil kebijakan sendiri tanpa konfirmasi pimpinan. Agar jangan sampai ada lagi yang teledor dalam menjalankan pekerjaan sebagai pelayan Masyarakat,” Tambah Yulita.
” Saya mengaharapkan kepada seluruh pegawai yang ada dipuskes marisa bisa bekerja sesuai SOP-nya, dan perlu kami informasikan bahwa pengurusan suket rapid test di Puskesmas Marisa itu gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali, ” Tutup Yulita. (B2)