banner 1200x300

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Tindak Pidana Jasa Keuangan ke Pengadilan

banner 120x600
banner 468x60

(Kantor Kejagung/Foto Istimewa)

 

banner 325x300

Butota.id (Nasional) – Jakarta, Jaksa penuntut umum pada Direktorat tindak pidana keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya jaksa agung muda bidang tindak pidana umum dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Jasa Keuangan atas nama Terdakwa Nurhasanah binti alm H. Ahmad Safei ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (1/07/2021).

Terdakwa Nurhasanah yang telah diserah terimakan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya pada hari Selasa (29/06/2021) yang lalu di Kantor Kejari Jakarta Selatan, statusnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 17 Juli 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim.

Berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, diajukan dengan dakwan melanggar pasal 53 ayat (1) UU Nomor  21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau 54 ayat (1) UU Nomor  21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu kasus posisi yang dapat dijelaskan bahwa terdakwa Nurhasanah selaku Ketua badan perwakilan anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera telah “dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK” yaitu tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Dengan tidak dilaksanakannya perintah tersebut oleh terdakwa Nurhasanah mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah (sampai saat ini tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp.7 trilyun), padahal tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah. (B7)

banner 325x300
error: Content is protected !!