(Foto: Istimewa)
Butota.id (Nasional) – Jakarta, Tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada, Jum’at (2/07/2021).
Ada pun aksi-saksi yang diperiksa antara lain, AS selaku Direktur utama (Dirut) pada PT. Anugrah Singgah Sentosa, diperiksa terkait klarifikasi blokir Single Inverstor Identification (SID), TKW selaku pribadi atau wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID, RNS selaku Administrasi PT. Anugrah Singgah Sentosa, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Ada pun pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 (K.3.3.1). (B7)