banner 1200x300

Dinilai Acuhkan PPKM, Kadis Sosial Kabgor Salahkan e-Warong Saat Penyaluran BPNT

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) – Gorontalo Kab, Disaat masayarakat Gorontalo menjerit atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat, ternyata hal tersebut tidak berlaku bagi Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo melalui penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo oleh e-Warong setempat.

Kegiatan bertentangan dengan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo serta maklumat Bupati Nelson Pomalingo No.360/BPBD/306/2021 tentang memutus penyebaran Covid-19 ini terkesan tidak dihiraukan, padahal ketika masyarakat melanggar PPKM. Pemerintah tidak tanggung-tanggung memberikan pidana penjara paling lama 5 tahun.

banner 325x300
Maklumat Bupati Gorontalo Terkait Pelaksanaan PPKM

Berdasarkan pantauan Butota.id, salah satu e-Warong yang berada di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat tampak mengabaikan protokol kesehatan dan membiarkan puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak menggunakan masker, berkerumunan, serta tidak menjaga jarak disaat mengantre giliran untuk memperoleh bantuan sosial dari e-Warong dengan besaran 200 Ribu Rupiah /KPM.

Keluarga Penerima Manfaat

Saat dikonfirmasi via selullar, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Husain Ui mengatakan bahwa sebelumnya sudah dihimbau kepada seluruh e-Warong agar memperhatikan protokol kesehatan dalam melakukan pencairan bantuan sosial dan apabila dalam penyaluran bansos ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka e-Warong akan bertanggung jawab akan hal tersebut.

“Jadi sudah dianjurkan kepada warga masyarakat itu kalau menerima Bansos harus sesuai protokol kesehatan tidak bisa diabaikan itu, Saya kira e-Warong harus bertanggung jawab, karena dinas tidak perintahkan cairkan ini, cairkan itu. Cuma begitu dana masuk ke KPM kemudian masyarakat melakukan pencairan, jadi e-Warong harus bertanggung jawab. Tidak bisa hanya karena dia berfikir ada pendapatan dari penyaluran itu kemudian mengabaikan masalah Covid-19,” ungkap Husain, Senin (12/07/2021).

Kadis Sosial Kabgor, Husain Ui (Foto: Gebraknews)

Selanjutnya Kadis Husain menegaskan apabila kedapatan e-Warong yang tak taat protkes pada saat pencairan Bansos, maka edisi yang telah disepakati bersama secara otomatis akan dicabut.

“Nanti tolong catat e-Warong apa itu, nanti kitorang (Kami_red) bikin teguran, dan sanksinya atas koordinasinya kami dengan BRI akan dicabut edisinya, itu tidak mendukung anjuran pemerintah kalau modelnya begitu,” tegasnya.

KPM Saat Mengantri Penyaluran Bansos.

Terakhir dirinya menghimbau demi terciptanya daerah yang aman dan kondusif, maka diwajibkan setiap e-Warong dan KPM menaati protokol kesehatan.

“Saya kira kepada seluruh e-Warong yang ada tolong hargai anjuran pemerintah bahwa pada saat ini PPKM untuk masalah Covid-19, jangan buming lagi untuk Kabupaten Gorontalo gara-gara kita menerima bantuan kita berkerumun, sehingga terjadi lagi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama,” tutup Husain Ui. (B2)

banner 325x300
error: Content is protected !!