banner 1200x300

Belasan Tahun Jadi Buron, Tersangka Korupsi Bank Mandiri Berhasil Dibekuk

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Nasional) – Jakarta, 15 tahun jadi buronan Kejaksaan, terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Parapatan, Jakarta, akhirnya dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Jakarta Pusat, dan Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui rilisnya, mengatakan bahwa DPO Yosef Tjahjadjaja, dibekuk di sebuah Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/7/2021), pada pukul 13.50 WIB.

banner 325x300

Leonard mengatakan bahwa sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menerima laporan polisi tentang tindak pidana penipuan, yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama 2 orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat.

“Untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, terpidana Yosef Tjahjadjaja, diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan atas nama Yosef Tanujaya,” terangnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004 , terpidana Yosef Tjahjadjaja, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun. (Release Kejagung)

banner 325x300
error: Content is protected !!