banner 1200x300

Satu Lagi Tersangka Korupsi Bank Sulut-Go, Ditetapkan

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) – Gorontalo, Tim Jaksa penyidik pada bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memeriksa satu orang saksi inisial AHK selaku pemimpin divisi kredit bisnis kantor pusat Bank Sulut-Go tahun 2015-2016, Selasa (27/07/2021).

Kepada Butota, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Mohammad Kasad mengatakan bahwa  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan, pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp. 23.300.000.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) tahun 2015 dan 2016 oleh PT. Bank Sulut-Go Cabang Limboto Kepada PT. Putri Sinar Buana, UD. Fuji dan UD. Agro Pratama.

banner 325x300
AHK Saat Menjalani Pemeriksaan

“Pemeriksaan saksi AHK selaku pemimpin Divisi Kredit Bisnis Kantor Pusat Bank SulutGo terhadap apa yang dilakukannya, dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang yang telah ada, dimana saksi AHK dalam melaksanakan tugasnya untuk pemberian kredit tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP_red) dan Buku Pedoman Pelaksanaan  (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo, sehingga menimbulkan kerugian negara di PT. Bank SulutGo.” ucap Kasad.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan saksi AHK diperiksa selama 3 jam, dan kemudian dari pemeriksaan tersebut. Penyidik menaikan status saksi menjadi tersangka, sehingga AHK akan ditahan pada Rumah Tahanan selama 20 hari sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Bahwa Saksi AHK diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 3 (Tiga) jam sejak pukul 11.00 WITA s/d 14.00 WITA dan dari hasil pemeriksaan saksi AHK, kemudian penyidik pada bidang tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo menaikkan status saksi AHK sebagai Tersangka dan oleh Penyidik langsung dilakukan penahanan Rutan (Rumah Tahanan red_) untuk selama 20 (Dua Puluh Hari).” terang Kasad.

Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, SH.,MH.

Terakhir, Mohammad Kasad menegaskan bahwa atas perbuatanya itu, saksi AHK telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999, yaitu tentang pemberantasan koruspi.

“akibat dari perbuatan dari tersangka AHK selaku pemimpin divisi kredit bisnis Kantor Pusat Bank SulutGo, melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” pungkasnya (B9)

banner 325x300