(Sumber Foto: Fb Ombudsman)
Butota.id (Daerah) – Kota Gorontalo, Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo yang di kepalai oleh Alim Niode dinilai tidak professional dalam menangani laporan pengaduan masyarakat, Rabu (4/08/2021).
Hal itu disampaikan oleh Farid yang mengaku sangat kecewa dengan penanganan pengaduan oleh salah satu Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo atas nama Dian.
Farid menjelaskan, ditanggal 1 Juli 2021, dirinya mengadukan salah satu instansi pemerintah di Gorontalo terkait dengan sistem pelayanan.
Pada tanggal 10 Juli 2021, lanjut farid dirinya, dihubungi via telepon oleh Ibu Dian selaku pihak yang menangani aduannya.
Farid mendapatkan penjelasan bahwa aduannya masuk pada Laporan Cepat dalam waktu 14 hari.
“Namun kerena permintaan saya pada waktu itu adalah soal transparansi data, maka aduan saya akan dialihkan ke bagian lain. Dengan sistem pengalihan aduan, dan pada saat itu Dian mengatakan masih akan dilakukan rapat internal Ombudsman Gorontalo untuk menentukan apakah akan dialihkan atau tidak,“ ucap Farid. mengulang kembali penjelasan ibu Dian kepadanya.
Setelah itu kata Farid, karena tidak ada informasi hasil rapat internal seperti yang disampaikan Ibu Dian, maka pada tanggal 23 Juli 2021 dirinya kembali mendatangai Kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, bermaksud unutuk mengkorimasi kembali laporannya kepada Ibu Dian, namun sangat disayangkan malah orang lain yang menemuinya.
“Pada kesempatan itu, orang tersebut hanya mengatakan bahwa, yang mengetahui perihal laporan saya adalah Ibu Dian, nanti pihaknya akan meninformasikan ke saya pekan selanjutnya yakni selang 26-30 Juli 2021,” Kata Farid.
Karena tidak ada informasi hingga tanggal 2 Agustus 2021, Farid menghubungi pihak Ombudsman RI Gorontalo, sebelumnya komunikasi berlangsung via WhatsApp dan pada saat itu juga dirinya dihubungi oleh Ibu Dian, dan meminta untuk membuat laporan baru lagi dengan mendatai kantor Ombudsman RI perwakilan Gorontalo.
“Bikin saya kecewa, saya diminta datang ke kantor Ombudsman Gorontalo, sampai di kantor, oleh petugas front office mengatakan bahwa karena ada pemberlakuan PPKM sehingga layanan aduan hanya bisa via online dalam hal ini telepon,” Ujarnya penuh kesal.
Saat itu Farid menanyakan ke petugas front office, pemberlakuan tidak melayani aduan secara tatap muka sejak kapan?, petugas menjawab sudah seminggu lebih.
Kalau pemberlakuan aduan harus secara online berlakunya sudah seminggu, kenapa bisa ada asisten Ombudsman Gorontalo, tidak mengetahui kebijakan kantornya.
“Ini justru menyusahkan saya sebagai masyarakat, sudah jauh-jauh mendatangi kantor Ombudsman, sampai di kantor tidak ada pelayanan tatap muka,” Ungkapnya.
Lembaga yang dibentuk menjadi pengawas dalam pelayanan publik, justru pelayanannya tidak profesional akibat ulah dari satu orang.
Dalam upaya klarifikasi Butota.id, pihak Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Gorontalo, melalui nomor sentra pelayanan 0811243**** belum bisa dihubungi. Selanjutnya Butota.id menghubungi asisten verifikasi Ombudsman perwakilan Provinsi Gorontalo, Azhary Fardiasnyah di nomor 08113161**** juga belum merespon. (B7)