Butota.id (Nasional) – Jakarta, Bagi kamu yang belum melangsungkan pernikahan dan khawatir kehabisan stok buku nikah, jangan panik. Kini Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi akan menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan akan menggantinya dengan kartu nikah digital.
Dikutip dari owntalk.co.id, Sebelumnya, penggantian kartu nikah fisik ke digital ini telah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani pada 28 Juli tahun 2021. Dan kartu nikah digital ini pun telah berlaku sejak akhir Mei tahun 2021 kemarin.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Jajang Ridwan mengungkapkan bahwa kartu nikah fisik akan diberhentikan pada bulan Agustus tahuh ini.
“Dari 29 Mei itu udah mulai diterapkan (kartu nikah digital). Tapi yang (kartu nikah) fisik selesai bulan Agustus ini,” Ungkap Jajang, Selasa (10/08/2021).
Sehingga dengan adanya penggantian kartu nikah ini, pun menjadi bahan perbincangan netizen lantaran mereka khawatir dalam pengurusan birokrasi nantinya masih akan dimintai salinan dalam bentuk fisik.
“Kayak gini nggak ntar, tetep suruh print dan fotocopy,” Tulis salah seorang netizen
Tidak hanya itu, beberapa warga net juga melontarkan guyonan terkait kartu nikah digital yang akan dikeluarkan oleh Kemenag.
“Ntar kalau dihack, orangnya dituker tuker, dikiranya gonta ganti pasangan, dikiranya selingkuh, lah mbuh lah,” Komentar warganet
“Nikahnya online, kartu nikahnya digital, anaknya didownload. Kalau ribut tinggal deactivate,” Tulis akun @dino_diidii. (B7)