banner 1200x300

Fatamorgana, Pemerintah Diminta Tegas Atas Status Hukum 2 Kontainer Batu Hitam Di Pelabuhan Gorontalo

Dua Armada Kontainer Bermuatan Batu Hitam Yang Ditangkap Oleh KSOP Gorontalo.
banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) – Gorontalo Prov, Masih terkait temuan serta penangkapan dua armada kontainer yang bermuatan batu hitam (Galena) oleh Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo yang siap dikirim keluar daerah dengan rute Gorontalo – Surabaya kini banyak menimbulkan pertanyaan serta atensi publik.

Menanggapi hal tersebut, kembali Aktivis Greenleaf Provinsi Gorontalo, Anto Margarito mengatakan, bahwa atas dasar rapat koordinasi KSOP Gorontalo dengan beberapa instansi terkait baru-baru ini menghasilkan, kegiatan pertambangan di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Bone Bolango tidak mengantongi ijin atau bersifat ilegal.

banner 325x300
Aktivis Greenleaf Provinsi Gorontalo, Anto Margarito (Foto Istimewa)

“Dalam rapat koordinasi yang dilaksanan di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas III Gorontalo pada jumat 10 september 2021 lalu terkuak, bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan didua lokasi di Kabupaten Bone Bolango tidak mengantongi ijin alias Ilegal, yakni di Kecamatan Suwawa dan Kecamatan Bone Pantai,” katanya, Senin (14/09/2021).

“Kalau terbukti itu benar (ilegal) maka semua hasil dari proses kegiatan tersebut adalah ilegal dan pemerintah serta aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap semua yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Anto.

Selanjutnya, ia mengungkapkan kegiatan pertambangan yaang berada di Kabupaten Bone Bolango termasuk kegiatan yang melanggar tindak pidana, karena tidak mengantongi ijin. Selain tidak mengantongi ini, bagi setiap orang yang melanggar perundang-undangan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi.

“Kegiatan tersebut sudah termasuk tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin. Jika terbukti pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)” tukasnya.

Bahkan, kata Anto jika pemilik tambang bisa menunjukan legalitas yang kuat, maka pemerintah dan aparat penegak hukum wajib melindungi yang bersangkutan seperti yang ditegaskan dalam Pasal 162 UU mineral dan batu bara (Minerba).

“Begitu pula sebaliknya, jika pemiliknya bisa membuktikan bahwa batu hitam tersebut didapatkan dari hasil usaha pertambangan yang mengantongi ijin usaha, dalam kawasan wilayah pertambangan yang resmi terdaftar dalam maka pemerintah dan aparat penegak hukum wajib melindungi yang bersangkutan seperti yang ditegaskan dalam Pasal 162 UU Minerba melarang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi persyaratan,” jelas Anto Margarito.

Terakhir, ia meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera mengungkap siapa dalang pemilik dua kontainer batu hitam tersebut. Dan secepatnya dapat menetapkan status hukum atas kasus tersebut agar supaya tidak menimbulkan multi tafsir.

“Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). Pemerintah secepatnya menetapkan status hukum atas kasus tersebut agar tidak menimbulkan multi tafsir atas sebuah peristiwa yang jelas sudah diatur oleh negara,” tandasnya. (B7)

banner 325x300
error: Content is protected !!