banner 1200x300

Pemda Boalemo Akan Tunda Bantuan Jika Masyarakat Tolak Vaksin

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) –Kabupaten Boalemo akan memberi sanksi kepada warga yang menolak vaksin covid-19. Sanksi ini tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor:800/Sethukum/69/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Boalemo.

Instruksi kali ini dalam rangka menindaklanjuti Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

banner 325x300

Instruksi yang ditujukan kepada Kepala SOPD di Lingkungan pemerintah Kabupaten Boalemo dan Camat se-kabupaten Boalemo ini menyatakan bahwa masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi.

“Mewajibkan kepada seluruh masyarakat untuk divaksin Covid-19 dan agar menunda pemberian bantuan sosial atau jaminan sosial seperti bantuan/honorium/upah/jasa atau sebutan lainya yang bersumber dari APBN dan APBD,” demikian tertulis dalam Instruksi Bupati Diktum Kesatu.

Tak hanya masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo pun diwajibkan untuk mengikuti vaksin.

“Pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo bersedia untuk di vaksin kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin covid-19 atau tidak lulus skrining penyuntikan vaksin covid-19 atau instansi yang berwenang,” isi instruksi Diktum Kedua.

Selain itu, PNS yang jika lulus skrining namun tetap tidak bersedia divaksin Covid-19 akan mendapatkan sanksi berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana instruksi pada Diktum Keempat.

“Bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo yang tidak bersedia di vaksin covid 19 sebagaimana dimaksud pada diktum ke-1 diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan penundaan pembayaran TPP,” tegas instruksi tersebut.

banner 325x300
error: Content is protected !!