banner 1200x300

DPO Kasus Ilegal Loging, Di Serahkan Di Kejari Kota Gorontalo

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) – Gorontalo Prov, Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan terpidana Yancen Tangkilisan alias Ko’ Yancen tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo hari ini pada pukul 08.00 WITA, Senin (11/10/2021).

Dalam konferensi Persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, SH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Mohammad Kasad, SH.,MH mengatakan, bahwa terpidana Ko’ Yacen tiba di Gorontalo pada pukul 06.00 WITA setelah diberangkatkan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Provinsi Sulawesi Tengah.

banner 325x300
Tim Tabur Kejati Gorontalo Menyerahkan Berkas Penangkapan DPO Kepada Kasi Penkum Dengan Terpidana Ko’ Yancen.

“Alhamdulillah tadi pagi sekitar pukul 06.00 WITA pagi DPO terpidana kehutanan yang ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Gorontalo di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah itu, telah tiba di Gorontalo atas nama terpidana Yancen Tangkilisan alias ko’ Yancen,” Ucap Kasad.

Setelah melakukan permohonan untuk kasasi, Yancen Tangkilisan alias Ko’ Yancen kata Kasad ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga menguatkan kembali dirinya untuk diproses hukum. Ada pun hukuman yang akan dijalani oleh Ko’ Yancen adalah 1 tahun penjara dan mengembalikan denda sebesar Rp.500.000.000.

“Yang menurut putusan Mahkamah Agung (MA_red) menolak kasasi dari pemohon dalam hal ini terpidana dengan menolak kasasi dari TPU sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang menghukum terpidana selama satu tahun dengan denda Rp.500.000.0000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Juncto (3) bulan kalau tidak dibayar,” Tuturnya.

Tim Tabur Kejati (Hendi dan Agung) Saat mengapit DPO Yancen Di Kediamannya.

“Jadi hari ini setelah tiba di Kejati kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo untuk dilakukan eksekusi menjalani masa tahanan yang pernah dijalani oleh terpidana, jadi potongan tahanan akan dijalani dan eksekusi akan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kota Gorontalo,” Sambungnya.

Lebih lanjut, Mohammad Kasad menuturkan, bahwa sebelumnya terpidana Ko’ Yancen tidak koperatif atas pemanggilan Jaksa Penuntut Umum.

“Jadi kebetulan terpidana pas turun putusan itu tidak pernah hadir dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU_red) untuk dilakukan eksekusi, dan rupanya terpidana kebetulan juga ditangkap di kediamannya,” Tuturnya.

Kasad menambahkan, terpidana Yancen Tangkilisan alias Ko’ Yancen dimasukan pada daftar pencarian orang oleh Kejati Gorontalo ketika menjadi buron sejak tahun 2018 silam.

“Untuk DPO ini hasil dari putusan yang telah turun sejak tahun 2018, jadi memang dicari sejak tahun 2018 lalu dan sekitar dua minggu sebelumnya oleh Tim Tabur Kejati Gorontalo dimintakan bantuan untuk penangkapan, sehingga intensif sekali untuk mencari keberadaan yang bersangkutan dan dideteksi berada di Kabupaten Banggai,” Jelasnya.

“Seharusnya kalau dibilang tidak melarikan diri dia (Ko’ Yancen_red) mendatangi apabila dilakukan pemanggilan, tapi karena dia tidak mendatangi kita anggap keberadaanya dicari, sehingga kita masukan pada Daftar Pencarian Orang,” Tambah Kasad.

Terpidana Ko’ Yancen Dinaikan Ke Mobil Tahanan Kejari Kota Gorontalo.

Terakhir, Kasi Penkum Kejati Gorontalo ini, menjelaskan terpidana Ko’ Yancen pada hari ini juga akan diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo guna dilakukan eksekusi penahanan.

“Terpidana hari ini juga akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk dilakukan penahanan,” Tutup Mohammad Kasad. (B7)

banner 325x300
error: Content is protected !!