banner 1200x300

Nelson Dinilai Langgar UU 23 Tahun 2014, AMMPD : KUA PPAS Saja Belum

Foto : Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Daerah) – Gorontalo Kab, Seperti diketahui, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran. Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk Tahun Anggaran 2022.

Hinggga hari ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo belum juga mengajukannya untuk dibahas di DPRD Kabupaten Gorontalo. Hal ini dikatakan Arif Rahim, pentolan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD).

banner 325x300

Kepada Butota, Arif menyampaikan bahwa Kepala Daerah diwajibkan untuk mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD sesuai waktu yang ditentukan. Kata Arif, ada banyak aturan yang mengatur hal tersebut yang kemudian dinilai telah dilanggar Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Nelson Pomalingo.

Arif Rahim, Pentolan AMMPD Gorontalo

“Pada pokoknya ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tersebut, mewajibkan Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan jika memaknai maksud frasa sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ucap Arif.

” Dalam ketentuan tersebut dapat dilihat dalam PP No. 12 Tahun 2019, sebagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan dari Pasal 330 UU No. 23 Tahun 2014 yang berbunyi : Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah diatur dengan peraturan, pemerintah,” Sambung Arif.

Selanjutnya, Arif mengatakan dalam lanjutannya bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengajukan Rancangan Perda tentang APBD juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun2014. Menurut Arif, hal itu dipertegas dengan durasi waktu sehingga keterlambatan pengajuan ini tentu telah masuk dalam sebuah pelanggaran administritatif.

” Demikian pula disebutkan dalam dasar pembentukan PP No. 12 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan dalam konsideran menimbang yang berbunyi : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Sedangkan jika melihat ketentuan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019, itu menyebutkan: Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” Jelas Arif.

Menurut Arif, Bupati Nelson tidak menyampaikan sesuai waktu yang ditentukan. Sehingga Hal ini dikatakan telah melanggar Pasal 311 Ayat (1) UU Nomor 23.

” Sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat disimpulkan : Jika kepala Daerah tidak menyampaikan rancangan Perda tentang APBD sesuai waktu yang ditentukan dalam Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019, maka Kepala Daerah melanggar ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014. Olehnya karena Bupati sampai dengan hari ini belum mengajukan Rancangan Perda APBD TA. 2022 kepada DPRD.  maka pengajuan nanti Rancangan Perda APBD TA. 2022 tersebut tidak sesuai ketentuan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 yang mengharuskan pengajuan Rancangan Perda APBD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir, atau paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum bulan Desember; atau paling lambat akhir bulan September. Dengan demikian Bupati telah melanggar ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014,” Tegas Arif.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Gorontalo Cokro Katili via Selullernya, dalam klarifikasi Butota membenarkan atas keterlambatan tersebut. Namun kata Cokro, hal itu masih mendapat diapensasi sesuai yang termaktub dalam  Permendagri nomor 86 tahun 2017, yang menjelaskan sudah melewati batas tapi masih dalam rentan waktu yang agak leluasa.

” KUA PPAS sudah di ajukan dari 14 September 2021 dan hari ini 11 Oktober 2021 sesuai dengan surat dari DPRD hari ini akan di bahas. Dan untuk KUA PPAS itu kan di bahas dari induk dulu, sebenarnya 1 bulan sebelum pembahasan KUA PPAS dan APBD dan itu disetujui di DPRD, untuk tahapan pembahasan APBD sampai tanggal 30 November, kalau ini dibahas 2 Minggu bisa saja kemudian 1 Minggu lagi kita susun RAPBD Kemudian masih ada sekitar 1 bulan Untuk pembahasannya,” Jelas Cokro.

“Jadi sebenarnya masih dalam proses waktu yang agak leluasa pembahasan APBD tahun 2022 karena permendagri nomor 86 tahun 2017 itu hanya memandu saja sanksinya itu nanti tanggal 30 November dan sanksinya itu tidak mendapatkan dana insentif daerah (DID), kemudian kalau melewati 30 Desember itu di kenakan sanksi penahanan gaji Kepala Daerah sesuai dengan permen 86 itu,” Tutup Cokro. (B1-B9)

banner 325x300
error: Content is protected !!