Butota.Id (Tajuk) – Publik Gorontalo kembali dihebohkan dengan beredarnya kembali video Anggota DPRD Kota Gorontalo dari Fraksi Gerindra Andi Helda M. Nyiwi, yang dipeluk mesra sosok pria yang diduga adalah Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki.
Video yang beredar luas dimedia sosial Tiktok ini, heboh lantaran Andi Helda M. Nyiwi yang masih berstatus janda itu, terlihat tidak malu lagi atau sudah terbuka ke publik atas hubungannya yang sempat membuat publik terkejut, akibat video adu mulut dengan mantan suaminya, pada 30 Juli 2021. Wakil rakyat asal Partai Gerindra yang sudah 3 kali menikah itu, diduga telah menjalin hubungan dengan Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki dan hubungan itu, ditenggarai telah menjadi penyebab atas bercerai dengan mantan suaminya yang ketiga itu, pada tanggal 2 Juni 2021 silam.
Menilik jejak perkara ini, Hardi Sidiki pernah menggelar Konfrensi pers dan membantah dugaan perselingkuhan yang diamanatkan kepadanya, Sabtu, 31 Agustus 2021. Bersama istri tercinta Herlina Ikano, Hardi mengklarifikasi bahwa tidak terjadi apa-apa antara dirinya dengan Andi Helda M. Nyiwi. Bahkan saat itu, Hardi mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengantarkan Andi Helda M. Nyiwi ke praktek dokter tulang dibilangan kota Gorontalo, sebagai wujud tanggung jawab dan perhatian pimpinan DPRD atas kesehatan Anggotanya. Ditempat yang sama itupun, Herlina Ikano juga turut membenarkan bahwa rumah tangganya sedang baik-baik dan diliputi suasana keharmonisan.
Sangat disayangkan, beberapa hari setelah menggelar konfrensi Pers, Kisah enak Ketua DPRD dengan Anggotanya pun terkuak. Herlina Ikano yang sebelumnya menyebut rumah tangganya sedang dalam keharmonisan itu, sebelumnya ternyata telah melaporkan ikhwal perselingkuhan suaminya tersebut. Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Anggota DPRD (KKAD) Kota Gorontalo itu, melaporkan Andi Helda M. Nyiwi pada atasannya yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Gorontalo. Secara jelas, Andi Helda M. Nyiwi pada laporannya disebut terbukti dan secara terang-terangan mengganggu serta telah menghancurkan keutuhan rumah tangga Herlina Ikano.
Herlina menyebut bahwa sebagai istri sah (Hardi Sidiki), Ibu rumah tangga dan Ibu dari anak-anak pasangan yang berbahagia itu, masih sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari seorang suami, kepala rumah tangga dan sosok ayah di bahteranya. Bahkan secara lugas, Herlina menyebut pasangan gelap itu tidak mencerminkan sosok wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan keluarga dan masyarakatnya. Herlina pun mengatakan, Andi Helda M. Nyiwi adalah sosok yang tidak memiliki naluri, nurani dan tidak mampu menjaga kehormatannya sebagai perempuan yang kala itu masih memiliki suami dan tercatat sebagai Ketua Fraksi Partai besar besutan Jendral Prabowo itu. Terinformasi Herlina Ikano, telah menarik surat laporannya yang ditujukan ke DPC Gerindra Kota Gorontalo
Sebelumnya, Tindak lanjut atas kekisruhan yang mencoreng nama baik Legislator Andalas secara keseluruhan itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo H. Ekwan Ahmad, pada konfrensi Persnya mengatakan bahwa tidak terjadi pelanggaran tata tertib maupun kode etik yang dilakukan ketua dan anggotanya itu. Pria yang akrab disapa Haji Eko mengklaim bahwa dengan telah memanggil, mendengar dan mengklarifikasi keduanya, pihaknya menyimpulkan bahwa tudingan Supriadi Alaina atau mantan suami Andi Helda M. Nyiwi tidak benar dan sangat jauh dari isu perselingkuhan yang beredar. Menurut Haji Eko, tidak ditemukan pelanggaran atas video yang sempat menghebohkan publik Serambi Madinah itu.
Menjawab pernyataan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Gorontalo, Supriyadi Alaina alias Upik mantan suami Andi Helda M. Nyiwi, mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan keputusan BK. Menurut Upik, BK telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas tata beracara Badan Kehormatan, yang kemudian dinilai merugikan dirinya sebab pelaksanaan sidang Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo cacat hukum karena tidak memenuhi tujuan Badan Kehormatan dalam menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Gorontalo. Upik juga menyebut Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas tata beracara Badan Kehormatan yang seharusnya berpedoman pada Keadilan, Objektifitas, Independensi, Tanggung jawab, Kebenaran Substantif, Praduga tak bersalah dan Fiksi Hukum.
Upik saat itu menjelaskan, bahwa titik keberatannya ada pada keputusan BK yang dinilai adalah sebuah Pelanggaran terhadap asas Keadilan, sebab tidak mengundang dirinya sebagai pihak terkait, padahal dirinya memiliki bukti-bukti kuat atas dugaan perselingkuhan pimpinan parlemen andalas bersama mantan istri sirinya itu. Upik menilai bahwa ini juga ada Pelanggaran terhadap asas Objektifitas, sebab Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo dalam mengambil keputusan, tidak berdasarkan fakta, berprasangka buruk, serta tidak rasional dan tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Upik juga menilai bahwa ada juga pelanggaran terhadap asas Independensi, sebab Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo dikatakan hanya berpihak pada Hardi Sidiki dan Andi Helda M. Nyiwi sebagai sesama anggota DPRD Kota Gorontalo. Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo, juga dikatakan tidak menegakkan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD. Kemudian secara substantif BK juga mengabaikan syarat – syarat formil dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dalam memutuskan kasus perselingkuhan Hardi Sidiki dan Andi Helda M. Nyiwi.
Kemudian Pelanggaran terhadap asas Praduga tak bersalah, BK DPRD Kota Gorontalo menurut Upik dengan jelas telah menyatakan bahwa dirinya bersalah tanpa melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi. Dalam fiksi hukum, BK secara otomatis bisa juga dikenai sanksi hukum atas ketidak pahamannya pada Peraturan dan kode etik DPRD Kota Gorontalo.
Kekisruhan yang terjadi, sebelumnya telah diuraikan di Butota bahwa Gorontalo sebagai Serambi Madinah, saat ini sementara darurat zina dan tidak sedang baik – baik saja. Jika sebelumnya dialamatkan kepada beberapa oknum pelayan masyarakat, maka kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret wakil rakyat ini, sepertinya harus ditindaki dengan tegas oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo. Sebab, jika tidak sikapi dengan serius, maka bukan tidak mungkin BK juga akan terseret dalam masalah enak milik kedua anak manusia itu.
Disamping dalam rangka menjaga marwah dan nama baik DPRD Kota Gorontalo, BK juga memiliki tanggung jawab besar untuk menunjukan integritas dari seluruh anggotanya. Apalagi, terinformasi Upik alias Supriadi Alaina yang juga mantan suami Andi Helda M. Nyiwi itu, akan melaporkan kasus tersebut di Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, sebab dinilai tidak netral dalam menyelesaikan dugaan perselingkuhan Anggotanya itu.
Lalu, bagaimana nasib Andi Helda M. Nyiwi saat ini…??? Benarkah Hardi Sidiki telah menikah Siri Dengan Andi Helda M. Nyiwi,,,??? Benarkah Herlina Ikano telah menyetujui pernikahan dua insan yang sedang jatuh cinta itu…??? Apakah benar, izin Nikah itu diberikan karena Andi Helda.M. Nyiwi sudah dalam keadaan hamil…??? (Bersambung). (***)