banner 1200x300

Kejari Kabupaten Gorontalo Tetapkan Mantan Kades Sebagai Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id – (Daerah) Gorontalo Kab, Dugaan tindak pidana Korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan di Desa Bongohulawa Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2016-2020, kepada mantan kepala desa ditetapkan oleh kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Gorontalo (Kabgor) sebagai tersangka, pada Rabu (10/11).

Kepada butota.id, kepala kejaksaan Negeri Kabgor Armen Wijaya, SH menyampaikan bahwa pada hari Kejari Kabgor memanggil saudara Ismail N Jafar mantan kepala Desa Bongohulawa masa kerja tahun 2016-2021 dan di tetapkan sebagai tersangka.

banner 325x300
Kepala Kejari Kabgor, Armen Wijaya saat memberikan keterangan persnya

” Sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan selaku saksi kemudian di tingkatkan sebagai tersangka, berdasarkan usulan dari Tim penyidik bahwa yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 November – 29 November 2021 di Rutan Polres Gorontalo, ” Kata Armen.

Lebih lanjut Armen menambahkan bahwa dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun anggaran 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020, diduga telah menimbulkan kerugian negara.

“Ada beberapa temuan dalam pengelolaan penggunaan dana Desa yang dilakukannya selama menjabat kepala desa dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.502.936.500 (lima ratus dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah),” Tambah Armen.

Terakhir Kejari Kabgor, yang bersangkutan diterapkan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999. Dengan hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara.

Tersangka Ismail N Djafar, saat digiring menuju rutan mapolres Gorontalo

“Kepada tersangka diterapkan hukuman dengan primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidlair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup, dan minimal 4 tahun.” Tutup Armen.

Penulis : Alpian S. Puhi
banner 325x300
error: Content is protected !!