banner 1200x300

APBD 2022 Tak Sesuai Prosedur Jadi Hadiah HUT Ke-348, Pemda Kabgor Disebut Langgar UU 23 Tahun 2014

banner 120x600
banner 468x60

Butota.ID (Daerah) – Gorontalo Kab, Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gorontalo berpotensi besar melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini terang dijelaskan pada batas waktu pengajuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang APBD, yang pada ketentuannya Bupati Nelson Pomalingo tidak menyampaikannya sesuai batas waktu yang ditentukan.

Baca : https://butota.id/2021/10/11/nelson-dinilai-langgar-uu-23-tahun-2014-ammpd-kua-ppas-saja-belum/

banner 325x300

Kepada Butota, Aktivis AMMPD Gorontalo Arif Rahim mengatakan bahwa pada pokoknya ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah tersebut, mewajibkan Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan jika memaknai maksud frasa sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam ketentuan tersebut dapat dilihat dalam PP No. 12 Tahun 2019 sebagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan dari Pasal 330 UU No. 23 Tahun 2014 yang berbunyi, Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah diatur dengan peraturan Pemerintah,” Kata Arif.

Arif menambahkan, yang disebutkan dalam dasar pembentukan PP No. 12 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan dalam konsideran menimbang yang berbunyi bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“ Jika melihat ketentuan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019, yang menyebutkan Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Dengan demikian yang dimaksud dengan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan adalah waktu yang ditentukan dalam Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 dan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tersebut dapat disimpulkan bahwa Jika kepala Daerah tidak menyampaikan rancangan Perda tentang APBD sesuai waktu yang ditentukan dalam Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019, maka Kepala Daerah melanggar ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014,“ Tambah Arif.

Surat Penyampaian Rancangan Perda APBD TA 2022, yang disampaikan Bupati Nelson Pomalingo kepada DPRD Kabgor Tanggal 1 November 2021.

“ Olehnya karena Bupati mengajukan Rancangan Perda APBD 2022 kepada DPRD nanti pada tanggal 1 November 2021, maka pengajuan Rancangan Perda APBD TA. 2022 tersebut tidak sesuai ketentuan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 yang mengharuskan pengajuan Rancangan Perda APBD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir, atau paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum bulan Desember atau paling lambat akhir bulan September. Dengan demikian Bupati telah melanggar ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014. Sehingga, Sangat disayangkan, APBD 2022 yang nantinya bakal jadi kado Ulang Tahun ke  348 Kabgor itu, lahir dari prosedur yg melanggar ketentuan perundang-undangan,“ Sambung Arif.

Terakhir, Arif menyebut bahwa sesuai aturan perundang-undangan, jelas Pemerintah Daerah dan DPRD Kabgor telah melanggar pasal 311 UU Nomor 23 Tahun 2014. Kata Arif, Sanksi administrasi menyebutkan bahwa akibat hal tersebut maka Bupati Nelson tidak menerima hak keuangan dalam hal ini gaji dan tunjangan selama 6 bulan. Menurutnya, DPRD juga akan mendapatkan sanksi hanya ketika tidak menetapkan s3suai waktu pada ketentuan.

“ Hal itu akan berbeda jika keterlambatan itu disebabkan oleh kedua pihak yakni Bupati dan DPRD. Sehingga sekali lagi tegas pada pasal 311(1) bahwa Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Sementara pada (2), Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan dan saya akan menyurati Kemendagri terkait hal ini,“ Tutup Arif.

Dalam upaya klarifikasi Butota, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase belum merespon selulernya. Sementara Pemerintah Daerah melalui Kabag Hukum Pemda Jesse A. Kojongkam pada klarifikasinya mengarahkan agar menghubungi Kepala Badan Keuangan Pemda Kabgor.

“ Saya tidak berkompeten untuk menjawab yah, silahkan hubungi instansi terkait,“ Singkat Jesse.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo Roswati Lasimpala belum merespon pesan WhatsAppnya.

Penulis : Jeffry As. Rumampuk
banner 325x300
error: Content is protected !!