(Sumber Foto : radartegal.com)
Butota.id (Nasional) – Bogor, Seorang eks driver GoCar bernama Hendrianto (54) diringkus oleh pihak Kepolisian, karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perawat.
Kapolres Bogor, melalui Kasat Reskrim, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini telah menahannya.
“Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” Ucap Dhoni, Senin (20/12/2021).
Ada pun kronologis pemerkosaan tersebut, bermula saat korban memesan angkutan online pada Kamis (16/12/2021) belum lama ini. Saat itu, korban yang bekerja sebagai pelayanan home care di Pesanggrahan, Jakarta Selatan memesan dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama.
Sepanjang perjalanan, keduanya saling cakap hingga akhirnya korban tiba di rumahnya yang berada di Kota Bogor.
Di rumah korban, sang pelaku (Hendrianto_red) bergegas melakukan pencabulan dengan modus akan mengusir Jin. Saat itu, pelaku mengatakan bahwa ada Jin yang mengganggu korban, sehingga harus dibebaskan dari tubuh korban jika tak ingin mati.
Merasa dilecehkan, korban kemudian membuat laporan atas aksi pemerkosaan tersebut ke Polda Metro Jaya. Pada Sabtu (18/12/2021) sampai Minggu (19/12/2021), Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menyelidikinya.
Aparat Kepolisian yang mendapat laporan tersebut, bergerak cepat meringkus pelaku pada hari Minggu di rumahnya yang terletak di kawasan Pesanggrahan.
Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan pihak Polresta Bogor Kota karena lokasi kejadiannya yang berada di Kota Bogor.
Penulis : Ghaffar Becelebo