(Foto : fajar.co.id)
Butota.id (Nasional) – Sulawesi Selatan, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Keputusan tersebut, diambil Jokowi setelah Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi terpidana kasus korupsi.
Padahal Nurdin sendiri belum usai menjabat sebagai Kepala daerah di Ujung Pandang itu, terhitung dirinya menjabat kurang lebih 3 tahun lamanya dan masih tersisa 2 tahun masa jabatan.
Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah yang merupakan Gubernur periode 2018 – 2023 itu, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021 silam.
Dirinya saat itu, menerima uang suap pada proyek infrastruktur di Sulsel, dan gratifikasi senilai Rp.13.000.000.000-, (Tiga Belas Miliyar Rupiah).
Selanjutnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara, denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), serta mencabut hak politik Nurdin selama tiga (3) tahun lamanya.
Nurdin yang saat itu, memutuskan untuk tidak mengajukan banding, kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menuturkan, bahwa sejauh ini pihaknya telah menerima surat keputusan terkait pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah.
“Sudah, kita terima surat Kepresnya pada 19 Januari 2022.” Singkat Kartika pada, Sabtu (22/01/2022) kemarin.
Lanjut Andi mengungkapkan, bahwa menindaklanjuti Kepres tersebut, masih ada mekanisme yang harus pihaknya lewati terlebih dahulu. Namun, Kartika tidak menjelaskan detail terkait mekanismenya.
Sementara itu, terkait peralihan Andi Sudirman Sulaiman dari pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel menjadi Gubernur definitif pun belum dibeberkan Kartika.
Release : metroonlinentt.com Editor : Ghaffar Becelebo