banner 1200x300

Usai Menonton “Bokep”, Kakek di Kampung Bugis Cabuli 3 Cucunya Sekaligus

banner 120x600
banner 468x60

(Foto : tribunnews.com)

 

banner 325x300

Butota.id (Nasional) – Tanjungpinang, Di usia yang tak muda lagi, kelakuan kakek berinisial SR (66) ini tak layak ditiru, kakek yang semestinya menjaga cucu – cucunya, justru malah tega menodainya.

Terhadap 3 orang cucu tirinya, SR melampiaskan nafsu bejatnya, dengan tempat dan tahun yang berbeda.

Namun, kini petualangan SR (66) sang Kakek penjelajah birahi itu, harus kandas di tangan Kepolisian, aibnya mulai terkuat, ibarat pepatah “Menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga baunya” dan “Sepandai – pandai tupai meloncat, akhirnya jatuh juga,” mungkin pepatah itu patut disematkan kepada sang kakek SR tersebut.

Kini, berbuah dari aduan orang tua korban, tak butuh waktu lama 30 menit dari informasi warga, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil meringkus sang pelaku SR di kediamannya Kampung Bugis RT/RW 002/003, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota pada, Jum’at (04/02/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK.,MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Benar, pelaku SR (66) sudah kita amankan dan pelaku telah mengakui semua perbuatanya.” Terang Awal Sya’ban Harahap.

Lanjut Awal menjelaskan, ketiga korban masing – masing berinisial CQOR (12), AEF (11) dan SC (16). Semua korban berusia belasan tahun, dan masih dibawah umur.

Adapun modus pelaku, di saat rumah dalam keadaan sepi. Dan cara – cara tak lazim pun dilancarkan, demi memuaskan hasrat birahinya.

Pelaku Pencabulan, SR (66) (Foto : ist)

Dari pengakuan ketiga cucu (Korban_red), mereka dilakukan dengan cara yang berbeda – beda, seperti mencium bibir, mengecup bibir, menggosokkan tangan di area terlarang korban, dan mendudukkan korban di atas kemaluan pelaku. Dan itu berlangsung dari tempat dan tahun yang berbeda – beda, ada yang tahun 2012, 2015, 2018 dan tahun 2019 silam.

“Diduga, pelaku SR (66) ini keseringan nonton film orang dewasa atau film blue. Terhadap pelaku sudah kita amankan, guna proses hukum selanjutnya.” Jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 82 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (Release)

Editor : Ghaffar Becelebo
banner 325x300