Butota.id (Daerah) – Gorontalo Prov, Tak hanya memeriksa Eks Mantan Bupati Boalemo, ternyata Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU – TS) Boalemo tahun anggaran 2020, Senin (21/02/2022).
Diantara sejumlah saksi diperiksa adalah, yang menyandang tersangka pada kasus korupsi KONI Boalemo berinisial STM alias Tantri.
Adapun pemeriksaan terhadap Tantri tidak dilakukan di Kejati Gorontalo, melainkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Gorontalo.
Kepada Butota.id, (Jaringan Forum Wartawan Kejaksaan), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, SH.,MH membenarkan terkait pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Ia benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.” Singkat Kasad.
Sejumlah saksi yang diperiksa hari ini berjumlah 9 (Sembilan) orang adalah :
1. Saksi DM alias Darwis (Selaku Mantan Bupati Boalemo)
2. Saksi SM alias Sherman (Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo)
3. Saksi YM alias Yakob (Mantan Mantan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo)
4. Saksi AA alias Andris (Mantan Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Boalemo).
5. Saksi STM alias Tantri (Mantan Sekretaris Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo)
6. Saksi NH alias Nahira (Notaris)
7. Saksi OJ alias Octaviany (Pegawai Notaris)
8. Saksi SY alias Sunaryo (Staf Perusahaan Penyedia Jasa)
9. Saksi KP alias Kuku (Staf Perusahaan Penyedia Jasa)
Hingga berita ini diterbitkan, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo masih melangsungkan pemeriksaan terhadap DM alias Darwis, dan STM alias Tantri.
Penulis : Ghaffar Becelebo