Butota.id (Daerah) – Gorontalo Prov, Berkas perkara kasus pencemaran nama baik tersangka AD alias Adhan terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dinyatakan lengkap atau P21. Hal tersebut, sebagaimana terlihat dalam proses tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) yang digelar oleh penyidik Polda Gorontalo kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Tahap II tersebut, berlangsung di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo pada, Jum’at (18/03/2022).
Terpantau oleh Wartawan Butota.id, AD alias Adhan yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi Gorontalo tiba di Kejati Gorontalo sejak 14.00 WITA, menggunakan mobil pribadi Toyota jenis Hardtop dengan Nomor Polisi (Nopol) DM 1948 AK.
Selanjutnya tersangka AD diarahkan menuju ruangan pelayanan publik Kejati Gorontalo. Berselang pukul 14.30 WITA, mantan Walikota Gorontalo itu diarahkan ke kantor Kejari Kota Gorontalo guna dimintai keterangan tambahan.
Kepada Butota.id (Jaringan Forum Wartawan Kejaksaan), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, SH.,MH, menjelaskan bahwa berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT- 249/P.5.1/Eoh.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022. Tentang penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik atas nama terdakwa AD Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Gorontalo.
“Beliau pak AD diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008. Sebagaimana yang diubah dalam Undang – Undang RI Nomor ; 19 Tahun 2016 Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), atau kedua Pasal 310 Ayat (1) dan (2) KUHP.” Ujar Mohammad Kasad.
Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Gorontalo menerima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Gorontalo. Dalam perkara dimaksud yang dilaksanakan di Kejari Kota Gorontalo pada Jumat 18 Maret 2022.
“Terhadap tersangka AD dilakukan pemeriksaan tambahan oleh JPU, selanjutnya kepada tersangka tidak dilakukan penahanan lanjutan, karena pasal yang didakwakan terhadap tersangka ancaman pidananya kurang dari 5 (lima) tahun. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 21 KUHP dan kemudian akan disiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo.” Tandasnya.
Penulis : Dafid Mohamad Editor : Ghaffar Becelebo