banner 1200x300

Pemkot Gorontalo Bahas Zakat Fitrah, Segini Besarannya

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) – Gorontalo Kota, Dalam rangka menerapkan jumlah zakat fitrah 1443 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menggelar rapat koordinasi, Rabu (6/4/2022).

Dari hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid, masyarakat yang dikategorikan mampu membayar fitrah sebesar Rp.30.000 (Tiga puluh ribu rupiah) per jiwa.

banner 325x300

Sementara untuk masyarakat kategori kurang mampu sebesar Rp.25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah) per jiwa.

Dalam keteranganya Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah mengatakan bahwa penetapan jumlah zakat fitrah tersebut, disesuaikan dengan harga beras 2,5 Kg.

“Nah, jika ini kita konversi ke nilai mata uang rupiah maka warga membayar zakat fitrah sebesar Rp.30.000 per jiwa dan ini bagi yang mampu, dan bagi yang kurang mampu atau ekonomi lemah ini mereka hanya membayar Rp. 25.000 per jiwa saja.” Kata Deddy.

Lanjutnya menambahkan bahwa jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu jiwa, maka dianjurkan untuk menyerahkan zakatnya di Baznas Kota Gorontalo.

“Pihak Baznas Kota Gorontalo juga menerima masyarakat yang membayar zakat fitrah menggunakan beras. Sebagaimana hal ini sudah menjadi kebiasaan di tahun-tahun sebelumnya.” Imbuhnya.

Terakhir, dirinya mengungkapkan bahwa surat edaran terkait pembayaran zakat fitrah di Kota Gorontalo secepatnya akan dikeluarkan.

“Surat edarannya nanti akan dikeluarkan paling lambat besok, karena pembayaran zakat fitrah ini sebenarnya dimulai dari sejak awal Ramadhan. Namun sudah menjadi kebiasaan masyarakat lokal Kota Gorontalo ini membayar zakat di malam pasang lampu nanti.” Tandasnya. (Adv)

banner 325x300
error: Content is protected !!