Butota.id (Daerah) – Gorontalo Kota, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menyatakan terdakwa Sri Tantri Putriani Manto tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sebagai bendahara umum KONI Boalemo 2018-2020.
Terdakwa Sri Tantri Putriani Manto dinyatakan sadar dan sah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian negara Rp.700.111.724 (Tuju Ratus Juta Seratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Tantri Putriani Manto, oleh karena itu dipidana selama empat (4) tahun penjara dan denda sejumlah Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan denda tahanan empat (4) bulan.” Ucap Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH, saat membacakan putusan, Kamis (7/04/2022).
Bahkan dalam persidangan tersebut, terdakwa Sri Tantri Putriani Manto dituntut untuk mengganti kerugian negara sejumlah Rp.700.111.724(Tujuh Ratus Juta Seratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
Dan apabila dalam waktu sebulan tidak bisa membayar, maka diganti dengan denda kurungan satu (1) tahun penjara.
Sementara itu, antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo dan Penasehat Hukum terdakwa setelah mendengarkan putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim melayangkan upaya pikir-pikir 7 hari kedepan.
Penulis : Ghaffar Becelebo