banner 1200x300

Kasus Kolonel Priyanto Berlanjut, Oditur Militer Siapkan Tuntutan

Foto : Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Nasional) – Jakarta, Kasus keji Kolonel Inf Priyanto berlanjut, Oditur Militer Tinggi II, Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat tuntutan terhadap mantan Kasi Intel Korem 133/ Nani Wartabone Gorontalo tersebut, sesuai fakta persidangan.

Kolonel Priyanto merupakan terdakwa atas dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan yang menewaskan pasangan sejoli di Nagreg Jawa Barat 2021 silam.

banner 325x300

“Jadi kita mengajukan rencana tuntutan kita berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, nanti Oditur Jenderal TNI yang nanti akan memberikan petunjuk untuk tuntutannya.” Kata Wirdel kepada sejumlah media, Kamis (7/4/2022).

Kolonel Priyanto, saat berdiskusi dengan PH nya. (Foto : Liputan 6)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan, bahwa persidangan dengan agenda tuntutan terhadap Kolonel Priyanto bakal digelar pada Kamis (21/04/2022) mendatang.

“Guna memberikan kesempatan Oditur Militer menyusun tuntutan, sidang ditunda sampai hari Kamis 21 April 2022. Sidang ditunda.” Ungkap Hakim Faridah.

Dalam kasus keji tersebut, sejumlah saksi telah dihadirkan di persidangan, termasuk kedua orang tua korban Handi Saputra dan Salsabila. Selain itu, ahli forensik RSUD Margono yang melakukan autopsi terhadap jenazah Handi pun ikut dihadirkan.

Pemeriksaan terhadap terdakwa berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Kolonel Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan, Selasa (8/03/2022) belum lama ini.

Ada pun dakwaan primer yang didakwakan kepada Kolonel Priyanto, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya dakwaan subsider pertama yang didakwakan, yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, pada agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Terdakwa perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto dalam persidangan yang digelar Kamis kemarin (7/4/2022) mengemukakan, ide membuang tubuh korban muncul karena ingin melindungi anak buahnya.

“Alasan tidak membawa ke rumah sakit adalah saya punya hubungan emosional dengan sopir, yaitu anak buah saya Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko. Dia sudah lama menjaga keluarga saya sehingga berniat menolong dan melindungi dia.” Jelas Kolonel Priyanto.

Priyanto mengakui ide untuk membuang tubuh dua korban tersebut ke sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, memang merupakan hal yang salah. Namun, sebagai atasan Kata Priyanto dirinya hanya ingin melindungi anak buahnya.

Ide tersebut muncul hingga akhirnya memilih Sungai Serayu, Jawa Tengah, menjadi lokasi membuang jasad Handi dan Salsa. Dengan membuangnya ke lokasi tersebut, dia  berharap korban bisa lenyap dimakan ikan atau terbawa arus hingga ke laut lepas.

Penulis : Ghaffar Becelebo
Editor  : Jeffry As. Rumampuk
banner 325x300
error: Content is protected !!