Butota. Id (Nasional) – Gorontalo, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kamis (21/4/2022).
Kedatangan rombongan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Haruna, SH. MH, didampingi Wakajati Sila Pulungan, SH. MH, para Asisten, Kabag TU, Para Kordinator dan Pegawai dilingkungan Kejaksaan Tinggi serta Kepala Kejaksaan Negeri se wilayah Gorontalo.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPR RI meminta penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengenai anggaran Pagu dan realisasi DIPA 2021, capaian PNBP di tahun 2021 dan target PNBP di tahun 2022 dan 2023, serta program-program prioritas di tahun 2022. Demikian pula, kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam rangka upaya optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan di Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya pengawasan evaluasi capaian kinerja penanganan perkara atau penegakan hukum oleh Kejaksaan di tahun 2021 dan awal 2022 ini. Perkara-perkara yang menonjol atau perkara yang berkaitan dengan optimalisasi penerimaan negara dan pemulihan ekonomi nasional. Demikian pula kendala yang masih dihadapi.
Strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi penegakan hukum melalui penerapan keadilan restoratif maupun pembentukan satuan tugas khusus seperti satgas mafia tanah. Upaya dalam membangun sinergisitas sistem peradilan pidana terpadu, seperti peningkatan koordinasi untuk menghindari bolak-balik perkara, kerjasama dalam rangka penelusuran aset dan barang bukti, dan/atau bentuk kerjasama lainnya yang dapat mendukung sistem peradilan pidana yang efektif dan profesional.
Implementasi reformasi Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui fungsi pengawasan internal Kejaksaan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja seluruh Jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Demikian pula strategi tata kelola kepegawaian dalam rangka menjalankan sistem reward and punishment yang adil dan bersih
Setelah mendengar pemaparan dari Kajati Gorontalo, selanjutnya Anggota Komisi III DPR RI menyimpulkan dan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang telah membangun rumah retoratif justice disetiap satuan kerja Kejaksaan Negeri, baik Kabupaten maupun Kota. Tak hanya menyelesaikan kasus-kasus korupsi dan menyelamatkan uang negara. Hal tersebut diungkapkan H. Santoso, S.H. Anggota Fraksi Partai Demokrat.
“Kita melihat cukup luar biasa, Kejati Gorontalo telah berkontribusi membangun Rumah RJ disetiap Kejaksaan Negeri, semoga dibangunya rumah ini bisa meningkatkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif,” Ungkap Santoso.
“Kejati Gorontalo juga mampu membuktikan bahwa mereka tetap mengedepankan hati nurani dan menegakkan hukum bagi masyarakat melalui penerapan keadilan restoratifnya,” lanjut Santoso.
Santoso pun sempat menanyakan kepada Kajati mengenai anggaran untuk rumah restorative justice apakah ada anggaranya atau tidak ada.
“Jangan sampai sudah dibangun tetapi anggaranya tidak ada, dan terkait informasi yang kami dapatkan untuk penambangan ilegal dan mafiah batu hitam kiranya Kejati menseriusi hal tersebut dan jangan sampai berakhir di SP3 kan,” jelas Santoso.
Selanjutnya dalam RDP tersebut Kajati Gorontalo mendapat apresiasi dari Johan Budi S. Pribowo Anggota Komisi III yang juga /F-PDI Perjuangan, mantan juru bicara KPK ini mengapresiasi Jaksa yang bertugas diwilayah hukum Kejati dan Kejari Gorontalo terkait tidak adanya oknum jaksa yang minta proyek di Pemprov maupun Pemda.
“Ini saya dengar tadi terkait sangsi yang diberikan kepada oknum Jaksa tidak ada pelanggaran berat seperti temuan Jaksa minta proyek, ya Alhamdulillah tidak ada di Gorontalo dan saya rasa ini harus dipertahankan, ini menandakan bahwa Jaksa yang ada di Gorontalo benar – benar menaati perintah Kejagung yang mewanti – wanti oknum Jaksa nakal,” ungkapnya.
Ditempat yang sama juga IRJEN. POL. (Purn.) Drs. H. Safaruddin dari F-PDI Perjuangan, menegaskan akan mendorong Kejati Gorontalo untuk menambah anggaran operasional, sebab saya lihat anggaran minim, prestasi bisa dibilang bagus.
“Semoga ditahun 2023 anggaran bisa ditambah, karena itu masalah anggaran menjadi keluhan Pak Kajati, dengan penambahan anggaran ini sehingga lebih optimal lagi kinerja Kejaksaan Tinggi,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut Kajati Gorontalo, Haruna SH, MH., berterima kasih atas kunjungan kerja reses masa persidangan IV (empat) tahun sidang 2021 – 2022 di Kejaksaan Tinggi Gorontalo oleh Komisi III DPR RI.
“Terima kasih atas kunjungan kerjanya, semua masukan dan arahan dari mitra kerja kami yaitu Komisi III DPR RI, akan kami pelajari dan laksanakan,” pungkas Haruna.
Penulis : David Muhammad