Butota. Id (Daerah) – Gorontalo Kab, Polemik Limbah beracun yang diduga tidak dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Permenkes oleh RSUD MM. Dunda, Akhirnya disikapi Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo. Pasalnya, pengakuan direktur Alaludin Lapananda saat RDP di DPRD Provinsi Gorontalo, membuktikan ketidakbecusan RSUD MM. Dunda dalam pengelolaan Limbah B3.
Kepada Butota, Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Syukri Dawali, melalui Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan dan Olahraga, Rusdi Miolo mengatakan bahwa pihaknya mewajibkan setiap fasilitas kesehatan memiliki tempat penampungan sementara (TPS) limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pembuatan TPS limbah medis Kata Rusdi, sudah diatur Kementrian Lingkungan Hidup dan Perhutanan (KLHP) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sesuai aturan kedua menteri tersebut, rumah sakit yang tidak punya TPS limbah medis bisa kena saksi tegas berupa pencabutan izin.
“Saya selalu menekankan kepada masing-masing fasilitas kesehatan untuk benar-benar membuat TPS Limbah B3 sesuai aturan,” kata Rusdi ketika dihubungi melalui sambungan selullernya, Kamis (19/05/2022).
Rusdi juga menjelaskan, terkait yang di RUSD MM Dunda Limboto mengenai TPS nya dan limbah medis B3 seharusnya dibakar di Incinerator.
“Saat ini setahu saya di rumah sakit itu Incinerator sudah rusak dan kemungkinan sudah diperbaiki tetapi menurut pengakuan Direktur terkendala soal ijin dan itu disampaikan pada saat RDP di DPRD Provinsi, selanjutnya kita akan tindak lanjuti,” lanjutnya.
Rusdi pun menambahkan bahwa dirinya lebih menegaskan kepada petugas sanitasi yang ada di setiap faskes dibawa naungan Dikes Kabgor agar tidak kecolongan terhadap limbah medis B3 ini meskipun sudah ada pihak ketiga.
“Ada juga klinik swasta tolong diawasi, jadi saya juga sudah intruksikan kepada semua tolong masukan institusi swasta yang ada diwilayahnya masing – masing,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa untuk RSUD MM Dunda Limboto terkait TPS limbah B3 yang bersifat semi permanen dan disampaikan langsung Direktur Alaludin Lapananda, akan berdampak langsung ke pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar terutama pengunjung.
“Wajib semua fakses termasuk rumah sakit menyediakan TPS, karena dalam tahapan pengolahan limbah mulai dari pemilahan sampah dan kemudian sampai ke TPS itu wajib, walaupun dikelola dibakar dan dipihak ketiga masih ada masa tunggu dan kalau tidak dikelola secara baik sesuai aturan yang ada maka dampak negatifnya lebih banyak,” tegasnya.
Penulis : David Muhammad Editor : Jeffry As. Rumampuk