Butota. Id (Daerah) – Gorontalo Kab, Polemik hingga sanksi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait dugaan pelanggaran atas pengelolaan Limbah beracun yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM. Dunda, semakin jelas. Pasalnya, Silang Jawab RSUD MM. Dunda dan keterangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo terkait pengangkutan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto, meyakinkan dugaan pelanggaran aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan Paraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020, Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) dan Pasal 52 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Diduga hal ini tidak dilaksanakan oleh Direktur RSUD MM Dunda Limboto, Alaludin Lapananda dan PT. Anak Lanang Tiga Perkasa, yang terinformasi telah melakukan pengangkutan limbah medis tanpa ada MoU atau kerja sama.
Pada hasil Investigasi Butota, terdapat dokumen pengangkutan limbah B3 oleh PT Anak Lanang Tiga Perkasa tertanggal (22/04/2022). padahal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Saiful Kiraman, mengatakan bahwa Limbah B3 RSUD MM. Dunda telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga tanpa melalui mekanisme tender.
“Jumat kemarin, staf saya sdh turun mengecek dilokasi. Limbah B3 RS Dunda pengolaannya melalui kerja sama dengan pengumpul yang memiliki ijin. Saat ini kelanjutan pengelolaannya sementara di tender, walau demikian limbahnya tetap ditangani oleh pengumpul. Tks,” singkat Saiful Kiraman, seperti dalam pesan WhatsApp nya.
Sementara itu, Direktur PT. Anak Lanang Tiga Perkasa Beny hermawan, ketika dihubungi awak media melalui selullernya membantah tudingan pihak RSUD MM Dunda Limboto, terkait pengangkutan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak berdasar dengan Memorandum of Understanding (MoU).
Kepada Butota, Beny Hermawan menjelaskan bahwa PT. Anak Lanang Tiga Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengangkutan Limbah Bahan Berbahya dan Beracun (B3) khususnya limbah yang dihasilkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Sesuai dengan anjuran dan ketetapan peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan.
“Tidak benar kami melakukan pengangkutan limbah medis B3 tanpa ada dokumen MoU, jadi nanti sudah ada MoU baru kita mengangkut,” jelas Beny Hermawan. Minggu (22/05/2022).
Dirinya juga mengatakan bahwa untuk pengangkutan limbah medis B3 masih mengalami kendala penyebrangan disetiap pelabuhan.
“Kenderaan kita tidak bisa menyebrang karena antara pelabuhan yang tidak bisa memperbolehkan kita menyebrang,” katanya.
Pengangkutan limbah tanpa dokumen itu menyalahi aturan sebab setiap pengangkutan harus punya laporan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebelumnya, pengakukan Direktur RSUD MM Dunda Limboto Alaludin Lapananda, di pemberitaan di Media Butota.id pada tanggal (11/05/2022) menekankan bahwa belum ada MoU dengan pihak ketiga. Di pemberitaan sebelumnya juga Alaludin Lapananda mengatakan bahwa dari penawaran tiga perusaan pengangkut limbah medis ini nantinya akan dilelang di ULP Kabupaten Gorontalo. Selain itu juga Alaludin berharap pihak ketiga dapat menghadirkan Cold storage sebelum MoU ditandatangani.
Penulis : David Muhammad Editor : Jeffry As. Rumampuk