banner 1200x300

DLH Dan Dinkes Kabgor Diminta Tegas, Pelanggaran Limbah Beracun RSUD MM. Dunda Menuju Proses Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Butota. Id (Daerah) – Gorontalo Kab, Gambaran bahaya dan beracunnya limbah yang diproduksi oleh industri, Rumah Sakit, Puskesmas, klinik dan praktek mandiri, akan terlihat dari pengelelolan sebelum benar-benar dibuang atau diolah. Pasalnya, limbah-limbah B3 ini wajib ditampung dulu di sebuah tempat yang dikenal dengan TPS (Tempat Penyimpanan Sementara). Hal tersebut dijelaskan secara rinci oleh Dosen Universitas Gorontalo Safrudin Tolinggi, SKM., M.KL.

Kepada Butota, Safrudin menjelaskan bahwa alasan Limbah B3 Harus Ditampung terlebih dahulu Di TPS adalah telah menjadi ketentuan dari undang-undang. Menurutnya, Ada beberapa pihak yang faktanya merupakan penghasil limbah B3. Rumah sakit, puskesmas, Klinik dan Praktek Mandiri, yang sebelum benar-benar dibuang atau diolah mereka tentu harus menyimpan terlebih dahulu limbah B3 yang dihasilkan sehari-hari.

banner 325x300
Syafrudin Tolinggi, SKM., M. KL

“Ada sejumlah ketentuan undang-undang yang sengaja dibuat pemerintah, secara tidak langsung membuat para penghasil limbah B3 berkewajiban untuk mengolah limbahnya dengan benar. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu UU no 32 tahun 2009,” Jelas Safrudin.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa, pihak yang berperan dalam menghasilkan limbah B3 mau tidak mau harus membuat TPS untuk tempat penampungan limbah. Hal ini dilakukan jika mereka ingin terbebas dari tuntutan hukum. Karena telah diatur undang-undang, maka pelanggarnya jelas akan dikenakan sangsi yang berat.

“Tidak memiliki alat pengolah limbah B3, alasan lain membangun TPS limbah B3 adalah pihak penghasil limbah tidak memiliki alat pengolah limbah. Misalnya untuk di daur ulang kembali, atau alat yang sesuai lainnya. Solusi terbaik adalah dengan membuat TPA limbah medis B3,” Kata Dosen UG tersebut.

Limbah B3 ini sifatnya sangat berbahaya dan berpotensi merusak lingkungan, kata Safrudin. Jika limbah B3 dibuang sembarangan, otomatis lingkungan sekitar akan rusak. Rusaknya lingkungan bukan berarti tidak beresiko pada makhluk hidup lain. Bisa jadi rusaknya lingkungan ini merupakan awal mula bahaya yang lebih besar untuk makhluk hidup di bumi.

“Dengan disimpan terlebih dahulu, maka setidaknya dapat meminimalisir pencemaran lingkungan akibat limbah B3, Langkah untuk menyimpan sementara limbah B3 menjadi suatu langkah perbaikan kualitas lingkungan,” ungkapnya.

Disinggung soal persyaratan pembangunan TPS Limbah B3 Safrudin Tolinggi juga mengatakan, untuk membuat TPS limbah B3 tidak bisa asal. Karena jenis limbah ini cukup berbahaya, maka penyimpanannya pun perlu perhatian khusus. Tidak terkecuali menentukan tempat yang memang sesuai.

“Lokasi yang cocok untuk dijadikan tempat pembuangan sementara. Tentu saja demi keselamatan, lokasi TPS ini perlu dicari yang memenuhi kriteria tertentu. Tempat harus bebas dari resiko banjir atau paling tidak tidak rawan bencana alam, Lokasinya harus berada dalam jangkauan semua pihak yang turut andil dalam menghasilkan limbah B3,” ujarnya.

Selain syarat lokasi yang sesuai, bangunan untuk membuat tempat penyimpanan sementara limbah B3 pun memiliki persyaratan khusus. Kata Safrudin, tidak seperti bangunan untuk menampung sampah pada umumnya, ada syarat khusus yang tidak boleh dilewatkan.

“Bangunan harus memiliki desain konstruksi yang bisa melindungi semua limbah B3 baik dari hujan maupun sinar matahari langsung. Harus memiliki penerangan dan ventilasi yang cukup serta mempunyai saluran drainase serta bak penampung yang layak dan bangunan yang dipakai minimal harus memiliki ukuran 4m x 5m. Dilengkapi dengan tembok bertulang tebal minim 15 cm, jika menggunakan tembok bata merah minim punya ketebalan 23 cm,” Cetus Safrudin.

“Memiliki rancang bangun dan luas tempat penyimpanan yang harus sesuai dengan kriteria limbah B3.Lantai bangunan harus yang kedap air, tidak bergelombang, kuat, dan dalam kondisi yang tidak retak,” Lanjutnya.

Selain itu juga kata Safrudin Tolinggi, yang perlu diperhatikan ketentuan teknisnya. Hal ini juga perlu diperhatikan bagi yang ingin membuat TPS khusus untuk limbah B3. Bagian luar bangunan TPS harus dipasangi identitas yang menunjukkan karakteristik limbah B3 yang sedang disimpan. Bisa dibuat papan nama dengan diberi simbol-simbol khusus. Limbah B3 harus dan wajib terlindung dari paparan sinar matahari serta hujan. Sistem ventilasi yang memadahi dan lebih baik dibuat tanpa plafon. Hal ini untuk mencegah terjadinya akumulasi gas. Plafon bisa diganti dengan kasa untuk mencegah burung masuk ke bangunan TPS.

“Harus dilengkapi dengan saluran serta bank penampungan yang memuat tumpahan. Ini berlaku jika yang disimpan adalah limbah cair. Sistem penyimpanan menggunakan sistem blok, jadi pada operasionalnya setiap limbah akan disimpan pada blok-blok, yang setiap bloknya dipisahkan dengan tanggul. Terhindar dari bencana dan harus dalam jangkauan pihak yang menghasilkan limbah B3. Mengurus Perizinan Membuat TPS Limbah B3 Setelah menentukan kemudian membangun TPS untuk limbah B3, ada satu hal lagi yang perlu diurus. Masalah perizinan kepada pihak terkait. Hal ini sudah merupakan ketentuan sesuai PP 38 tahun 2007, Kepdal 01 tahun 1995 serta peraturan pemerintah no 30 tahun 2009. Adanya ketentuan tersebut membuat perizinan pembuatan TPS begitu penting,” Panjang Safrudin Tolinggi.

Safrudin Tolinggi juga mengingatkan bahwa dalam proses perizinan, pemohon harus terlebih dahulu menyiapkan sejumlah persyaratannya. Ada 2 syarat yang harus dilengkapi yaitu syarat administrasi dan persyaratan teknis. Untuk syarat administrasi pemohon harus menyiapkan fotocopi akta perusahaan, surat pengesahaan kehakiman, npwp perusahaan, dan izin gangguan.

“Selain itu perlu disipkan juga fotokopi izin lokasi, IMB, persetujuan dokumen lingkungan, TDP, dan sertifikat ISO jika ada. Sementara untuk persyaratan teknis, ada beberapa hal yang juga perlu disiapkan. Diantaranya yaitu peta lokasi kegiatan yang sudah di fotokopi, site plan, juga diagram flow chart dari proses pengolahan limbah B3. Persiapkan desain konstruksi dari dari TPS untuk limbah B3 yang telah dibuat, juga informasi SOP. Sisipkan juga tata cara peyimpanan limbah B3, penanganan kondisi darurat, dan nama personil yang bertanggung jawab di TPS tersebut. Juga foto TPS serta perhitungan berapa besar kapasitas TPS limbah B3 tersebut.” Lugas Safrudin.

Disinggung apakah RSUD MM Dunda Limboto melanggar aturan dengan tidak ada TPS limbah B3, dirinya lebih menegaskan bahwa hal tersebut melanggar aturan dan bisa diproses hukum. Dirinya meminta kepada Dinas DLHK Kabupaten Gorontalo dan Dinas Kesehatan untuk lebih meningkatkan pengawasan yang lebih ketat lagi.

“Apabila ada temuan dari DLHK dan Dinkes maka ada rekomendasi teguran dan apabila teguran tersebut tidak diindahkan pasti proses hukum,” Tutupnya

Penulis : David Muhammad
Editor  : Jeffry As. Rumampuk

 

banner 325x300
error: Content is protected !!